Tentang Kami
Lawyer Keluarga berdiri semenjak tahun 1995
Lawyer keluarga adalah bagian dari Yayasan Suara Hati Nurani (YSHN), sebuah organisasi yang fokus pada penanganan dan pendampingan hukum di bidang hukum keluarga. YSHN telah lama bergerak dalam bidang hukum sejak tahun 1995 dan dipimpin oleh Ibu Dra. Siti Hajar, SH. MH. sebagai Ketua Yayasan, serta Bapak A. Jakin Karim, SH. MH. CPM. CPCLE sebagai Pembina.
Kami hadir menawarkan kemudahan bagi Anda dalam mencari keadilan, khususnya dalam urusan hukum keluarga. Kami siap memberikan akses konsultasi secara gratis dan saran hukum yang sesuai langsung dari ahlinya. Komitmen kami adalah berpegang teguh pada kebenaran, bukan hanya mencari keuntungan semata. Kami berupaya memberikan pelayanan hukum yang jujur, adil, dan profesional kepada setiap individu yang membutuhkan bantuan dalam masalah hukum keluarga. Lawyer Keluarga telah terdaftar merek di Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor registerasi IDM001118907 dan nomor BRM2303A dalam bentuk Jasa Pengacara, Jasa Mediasi serta Layanan Hukum.
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat
Bantuan Hukum Jarak Jauh atau Bertemu Langsung
Ceritakan kasus hukum Anda tanpa ribet, sebab kini tersedia layanan online yang fleksibel sesuai kebutuhan. Bagi yang menghendaki pertemuan langsung, bisa menentukan tempat dan waktunya. Kami sediakan pengacara andalan profesional untuk membantu Anda.
Nilai Utama Pengacara yang Kami Pegang Teguh
Layanan Hukum untuk Perceraian, Hak Asuh, Adopsi, Harta Gono-Gini, dan Waris di Jakarta
Komitmen kami adalah memberikan layanan hukum terbaik dan penuh integritas.
Dapat Diandalkan
Prioritas kami adalah komunikasi transparan dan selalu memberikan yang terbaik untuk setiap klien guna membangun kepercayaan.
Profesional
Berbekal pengalaman panjang, kami menjunjung tinggi profesionalisme dalam menyelesaikan setiap masalah hukum klien.
Sepenuh Hati
Kami bekerja dengan sungguh-sungguh dan maksimal demi membela hak klien sesuai koridor hukum yang berlaku.