Pengacara Perceraian
Konsultan Hukum Keluarga
Lawyer Keluarga merupakan firma hukum keluarga yang berpusat di Jakarta, berfokus pada penanganan kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah.
Kami telah mendampingi ribuan keluarga menyelesaikan persoalan hukum keluarga dengan layanan yang profesional, beretika, dan pastinya menjaga kerahasiaan semua klien. Itulah yang membuat kami menjadi pengacara perceraian terbaik di Jakarta dan sekitarnya.
Langsung hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendapatkan konsultasi gratis sekarang juga!
Konsultasi GratisLayanan Lawyer Keluarga
Perkara
Cerai
- KTP Penggugat & Tergugat
- Kartu Keluarga
- Domisili terkini para pihak
- Siapkan 2 orang saksi
- Buku Nikah (Muslim) atau Akta Perkawinan (Non-Muslim)
- Bukti alasan perceraian
- Draf Gugatan Cerai
Pembayaran bisa diangsur 3-4x
Perselingkuhan/Pelanggaran
Janji Perkawinan
- Identitas Para Pihak
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Domisili Terkini
- Kronologi kejadian perkara
- Data diri pihak ketiga
- Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Bukti LP
- Bukti adanya hubungan badan
- Daftar saksi
Bisa diangsur 3-4x
Gugatan Harta
Harta Bersama
- Identitas Para Pihak
- Kartu Keluarga
- Alamat terbaru kedua pihak
- Putusan & Akta Perceraian
- Saksi minimal 2 orang
- Bukti dokumen kepemilikan harta
- Kuitansi pembelian
- Alamat jelas lokasi harta bersama
- Surat Gugatan
Cicilan tersedia 3-4x
Permohonan
Perubahan Nama
- Identitas (KTP) pemohon
- Dokumen KK
- Akte Lahir
- Ijazah/Dokumen Pendukung
- Draft permohonan
- Bukti dokumen alasan penggantian nama
- Surat keterangan permohonan ganti nama dari kelurahan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Permohonan Cerai &
Penetapan Hak Asuh Anak
- KTP Penggugat dan Tergugat
- Kartu Keluarga
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Minimal 2 orang saksi
- Buku Nikah Asli
- Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
- Surat Pemberkatan Nikah
- Bukti alasan perceraian
- Akta/Bukti Kelahiran Anak
- Draft Gugatan Cerai
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Permohonan Pengesahan Nikah
(Khusus Muslim)
- KTP Suami Istri
- KK Pasangan
- Alamat terbaru para pihak
- Saksi nikah (min 2 orang)
- Surat Pengantar Kelurahan
- Rekomendasi KUA
- Bukti perkawinan yang belum tercatat
- Draft permohonan itsbat
Tersedia opsi cicilan
Tindak Kekerasan dalam
Rumah Tangga
- KTP kedua belah pihak
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Data diri pelaku
- Urutan kejadian perkara
- Alamat terbaru pihak yang terlibat
- Hasil Visum
- Saksi mata
- Bukti Laporan Polisi
Pembayaran bisa diangsur
Permintaan
Adopsi
- KTP Orang Tua Angkat & Kandung
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- Domisili
- SKCK
- Surat Keterangan Penghasilan
- Surat Rekomendasi Dinas Sosial
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Permintaan Penetapan Pernikahan
(Umum)
- Identitas (KTP) masing-masing pihak
- KK Pasangan
- Domisili saat ini
- Minimal dua orang saksi yang disiapkan
- Surat Pemberkatan
- Surat Pengantar Kelurahan
- Bukti Nikah Agama
- Draft Permohonan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Gugatan Wanprestasi
& PMH
- Identitas (KTP) Penggugat
- Berkas objek sengketa
- Domisili Tergugat
- Saksi (min 2 orang)
- Identitas (KTP) Tergugat
- Draf perjanjian atau kesepakatan
- Draft Gugatan
Cicilan tersedia
Sengketa
Syariah
- KTP Para Pihak
- Alamat terkini masing-masing pihak
- Dokumen Akad
- Kronologis Sengketa
- List Saksi
- Draft Gugatan Syariah
Bisa diangsur
Perjanjian
Pernikahan
- Identitas (KTP) kedua belah pihak
- KK Para Pihak
- Saksi (2 orang)
- Draf perjanjian pernikahan
- Dokumen Nikah
- Surat permohonan
Cicilan tersedia
Penelantaran
Anak
- KTP Orang Tua
- KK
- Akta Kelahiran Anak
- Dokumen bukti penelantaran anak
- Data Terlapor
- Saksi Fakta
- Bukti Lapor Polisi
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Perkawinan Kedua/Tambahan
Tanpa Restu
- KTP Para Pihak
- KK
- Buku Nikah Asli
- Bukti Poligami
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Bukti Lapor
- Saksi
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Sengketa
Hibah/Wakaf
- KTP Para Pihak
- Akta Hibah atau Wakaf
- Kronologis Sengketa
- Domisili
- Bukti Sengketa
- Daftar saksi yang akan dihadirkan
- Draft Gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kasus
Waris
- Identitas KTP penggugat–tergugat atau pemohon ahli waris
- Akte Lahir Ahli Waris
- Identitas (KTP) pewaris
- Salinan buku nikah atau akta perkawinan pewaris
- Kartu keluarga pewaris dan ahli waris
- Alamat mutakhir penggugat, tergugat, atau pemohon ahli waris
- Surat kematian pewaris
- Daftar Aset Warisan
- Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan setempat
- Bukti kepemilikan harta benda pewaris
- Saksi (2 orang)
- Surat permohonan atau gugatan
Tersedia angsuran
Layanan Konsultasi Hukum Daring & Tatap Muka
Sampaikan persoalan hukum yang Anda alami dengan mudah, melalui konsultasi daring yang praktis dan efisien. Bagi yang menghendaki pertemuan langsung, silakan atur jadwal dan lokasi pertemuan sesuai keinginan. Tim advokat terbaik siap kami hadirkan profesional untuk membantu Anda.
Nilai Utama Pengacara yang Kami Pegang Teguh
Layanan Hukum untuk Perceraian, Hak Asuh, Adopsi, Harta Gono-Gini, dan Waris di Jakarta
Komitmen kami adalah memberikan layanan hukum terbaik dan penuh integritas.
Terpercaya
Prioritas kami adalah komunikasi transparan dan selalu memberikan yang terbaik untuk setiap klien guna membangun kepercayaan.
Berintegritas
Pengalaman bertahun-tahun yang dimiliki membuat kami selalu memprioritaskan profesionalitas di atas segalanya untuk membantu kebutuhan klien.
Berdedikasi Penuh
Kami bekerja dengan sungguh-sungguh dan maksimal demi membela hak klien sesuai koridor hukum yang berlaku.
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat



