Pengacara Perceraian
Konsultan Hukum Keluarga
Lawyer Keluarga merupakan firma hukum keluarga yang berpusat di Jakarta, berfokus pada penanganan kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah.
Kami telah mendampingi ribuan keluarga menyelesaikan persoalan hukum keluarga dengan layanan yang profesional, beretika, dan pastinya menjaga kerahasiaan semua klien. Itulah yang membuat kami menjadi pengacara perceraian terbaik di Jakarta dan sekitarnya.
Langsung hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendapatkan konsultasi gratis sekarang juga!
Konsultasi GratisJasa Hukum Keluarga
Kasus
Cerai
- KTP Penggugat & Tergugat
- Dokumen KK
- Domisili terkini para pihak
- Minimal 2 saksi
- Dokumen Nikah Resmi
- Dokumen pendukung gugatan
- Draf Gugatan Cerai
Pembayaran bisa diangsur 3-4x
Perselingkuhan/Pelanggaran
Perselingkuhan
- KTP kedua belah pihak
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Domisili Terkini
- Kronologi kejadian perkara
- Identitas lengkap terlapor
- Dokumen Perkawinan
- Bukti LP
- Bukti perselingkuhan
- List saksi-saksi
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Proses Pembagian
Gono Gini
- KTP Penggugat & Tergugat
- Kartu Keluarga
- Domisili terkini
- Putusan & Akta Perceraian
- Minimal 2 saksi
- Dokumen Aset
- Bukti pembayaran/pembelian harta
- Lokasi aset
- Draft Gugatan Harta
Cicilan tersedia 3-4x
Permohonan
Ganti Nama
- Identitas (KTP) pemohon
- Dokumen KK
- Akte Lahir
- Dokumen pendukung seperti ijazah sekolah atau kuliah
- Draft permohonan
- Alasan Ganti Nama Tertulis
- Surat keterangan permohonan ganti nama dari kelurahan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Gugatan Cerai
Penetapan Hak Asuh Anak
- KTP Penggugat dan Tergugat
- Dokumen KK
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Dua saksi
- Buku Nikah Asli
- Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
- Surat Pemberkatan Nikah
- Bukti alasan perceraian
- Akta/Bukti Kelahiran Anak
- Draft Gugatan Cerai
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Itsbat Nikah
(Khusus Muslim)
- KTP Suami Istri
- KK Pasangan
- Domisili saat ini
- Saksi nikah (min 2 orang)
- Surat keterangan menikah dari kelurahan/kantor desa
- Rekomendasi KUA
- Bukti perkawinan yang belum tercatat
- Surat permohonan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kasus KDRT
Rumah Tangga
- KTP kedua belah pihak
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Bukti Nikah
- Data diri pelaku
- Kronologi Terjadinya Kasus
- Alamat terbaru pihak yang terlibat
- Hasil Visum
- Saksi mata
- Bukti Laporan Polisi
Pembayaran bisa diangsur
Permintaan
Adopsi
- KTP Orang Tua Angkat & Kandung
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- Domisili
- SKCK
- Slip Gaji
- Surat Rekomendasi Dinas Sosial
Tersedia cicilan
Pengesahan Nikah
(Non Muslim)
- Identitas (KTP) masing-masing pihak
- KK Pasangan
- Alamat terkini para pihak
- Minimal dua orang saksi yang disiapkan
- Surat keterangan menikah dari pemuka agama
- Surat pernyataan menikah dari kelurahan/kantor desa
- Bukti perkawinan yang belum tercatat
- Surat permohonan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Perkara Wanprestasi /
Tindakan Melawan Hukum
- Identitas (KTP) Penggugat
- Dokumen terkait objek perkara
- Domisili Tergugat
- Minimal dua orang saksi yang disiapkan
- Data Terlapor
- Draf perjanjian atau kesepakatan
- Surat gugatan
Cicilan tersedia
Sengketa
Syariah
- Identitas (KTP) kedua belah pihak
- Domisili Terkini
- Dokumen Akad
- Kronologis Sengketa
- List Saksi
- Surat gugatan
Bisa diangsur
Kesepakatan
Pranikah
- KTP Calon Pasangan
- KK Para Pihak
- Saksi (2 orang)
- Draf perjanjian pernikahan
- Buku Nikah atau Akta Pernikahan
- Draft Permohonan
Cicilan tersedia
Penelantaran
Buah Hati
- KTP Orang Tua
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Dokumen Anak
- Dokumen bukti penelantaran anak
- Data Terlapor
- Daftar saksi
- Bukti Lapor Polisi
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Perkawinan Kedua/Tambahan
Tanpa Izin Istri Sah
- Identitas Pihak yang Terkait
- KK
- Buku Nikah Asli
- Bukti Poligami
- Domisili Terkini
- Laporan Polisi
- Saksi
Bisa diangsur
Sengketa
Wakaf & Hibah
- KTP Para Pihak
- Dokumen Wakaf
- Uraian kronologi perkara
- Alamat terkini masing-masing pihak
- Bukti Sengketa
- Daftar saksi yang akan dihadirkan
- Surat gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kasus
Waris
- Identitas KTP penggugat–tergugat atau pemohon ahli waris
- Akte Lahir Ahli Waris
- Identitas (KTP) pewaris
- Salinan buku nikah atau akta perkawinan pewaris
- KK Pewaris & Ahli Waris
- Alamat mutakhir penggugat, tergugat, atau pemohon ahli waris
- Surat kematian pewaris
- Daftar Aset Warisan
- Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan setempat
- Bukti kepemilikan harta benda pewaris
- Minimal dua saksi yang akan dihadirkan
- Surat permohonan atau gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Solusi Hukum Online maupun Pertemuan Langsung
Uraikan masalah hukum yang sedang Anda hadapi kepada kami tidak perlu lagi repot, karena bisa dilakukan secara online dan menyesuaikan dengan kebutuhan Anda. Bagi yang menghendaki pertemuan langsung, silakan atur jadwal dan lokasi pertemuan sesuai keinginan. Kami sediakan pengacara andalan terbaik dari tim kami.
Value Sebagai Pengacara yang Selalu Kami Junjung
Layanan Hukum untuk Perceraian, Hak Asuh, Adopsi, Harta Gono-Gini, dan Waris di Jakarta
Kami senantiasa berusaha menghadirkan pelayanan yang unggul dan profesional.
Amanah
Prioritas kami adalah komunikasi transparan dan selalu memberikan yang terbaik untuk setiap klien guna membangun kepercayaan.
Berintegritas
Berbekal pengalaman panjang, kami menjunjung tinggi profesionalisme dalam menyelesaikan setiap masalah hukum klien.
Sepenuh Hati
Kami selalu memberikan yang terbaik dengan usaha maksimal untuk mewujudkan visi yakni membantu sebanyak mungkin klien dengan berpegang pada kebenaran.
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat



