Pengacara Perceraian
Konsultan Hukum Keluarga
Lawyer Keluarga merupakan firma hukum keluarga yang berpusat di Jakarta, berfokus pada penanganan kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah.
Kami telah mendampingi ribuan keluarga menyelesaikan persoalan hukum keluarga dengan layanan yang profesional, beretika, dan pastinya menjaga kerahasiaan semua klien. Itulah yang membuat kami menjadi pengacara perceraian terbaik di Jakarta dan sekitarnya.
Langsung hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendapatkan konsultasi gratis sekarang juga!
Konsultasi GratisJasa Hukum Keluarga
Kasus
Cerai
- Identitas Suami & Istri
- Kartu Keluarga
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Siapkan 2 orang saksi
- Dokumen Nikah Resmi
- Bukti alasan perceraian
- Draf Gugatan Cerai
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kasus
Janji Perkawinan
- KTP kedua belah pihak
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Kronologi kejadian perkara
- Data diri pihak ketiga
- Dokumen Perkawinan
- Bukti LP
- Bukti perselingkuhan
- Daftar saksi
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Gugatan Harta
Harta Bersama
- KTP Penggugat & Tergugat
- Dokumen KK
- Alamat terbaru kedua pihak
- Bukti Cerai
- Saksi minimal 2 orang
- Bukti dokumen kepemilikan harta
- Bukti pembayaran/pembelian harta
- Lokasi aset
- Surat Gugatan
Cicilan tersedia 3-4x
Permohonan
Perubahan Nama
- KTP asli pemohon
- Kartu Keluarga pemohon
- Dokumen Akta kelahiran
- Dokumen pendukung seperti ijazah sekolah atau kuliah
- Draft permohonan
- Bukti dokumen alasan penggantian nama
- Surat Pengantar Kelurahan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Permohonan Cerai &
Rebut Hak Asuh
- Identitas Suami Istri
- Dokumen KK
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Minimal 2 orang saksi
- Buku Nikah Asli
- Akta Nikah Sipil
- Surat Pemberkatan Nikah
- Bukti penyebab cerai
- Akta/Bukti Kelahiran Anak
- Surat Gugatan/Permohonan Perceraian
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Itsbat Nikah
(Khusus Muslim)
- KTP Suami Istri
- KK Pasangan
- Alamat terbaru para pihak
- Saksi nikah (min 2 orang)
- Surat Pengantar Kelurahan
- Surat keterangan dari KUA
- Bukti perkawinan yang belum tercatat
- Surat permohonan
Tersedia opsi cicilan
Tindak Kekerasan dalam
keluarga (KDRT)
- Identitas Pelapor & Terlapor
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Bukti Nikah
- Data diri pelaku
- Kronologi Terjadinya Kasus
- Alamat terbaru pihak yang terlibat
- Bukti Visum Dokter
- Saksi mata
- Bukti Laporan Polisi
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Pengangkatan
Adopsi
- KTP Orang Tua Angkat & Kandung
- Kartu Keluarga
- Buku/Akta Nikah
- Domisili
- SKCK
- Slip Gaji
- Surat Rekomendasi Dinas Sosial
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Pengesahan Nikah
(Umum)
- KTP Suami Istri
- KK Pasangan
- Alamat terkini para pihak
- Minimal dua orang saksi yang disiapkan
- Surat keterangan menikah dari pemuka agama
- Surat pernyataan menikah dari kelurahan/kantor desa
- Bukti Nikah Agama
- Surat permohonan
Bisa diangsur
Gugatan Wanprestasi
& PMH
- KTP Pelapor
- Dokumen terkait objek perkara
- Domisili Tergugat
- Minimal dua orang saksi yang disiapkan
- Data Terlapor
- Draf perjanjian atau kesepakatan
- Draft Gugatan
Cicilan tersedia
Sengketa
Syariah
- KTP Para Pihak
- Alamat terkini masing-masing pihak
- Bukti perjanjian atau akad syariah
- Uraian kronologi perkara
- List Saksi
- Surat gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kesepakatan
Pranikah
- Identitas (KTP) kedua belah pihak
- Dokumen Kartu Keluarga masing-masing pihak
- Saksi (2 orang)
- Draf perjanjian pernikahan
- Dokumen Nikah
- Surat permohonan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Pengabaian
Anak
- KTP/Identitas kedua belah pihak
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Dokumen Anak
- Dokumen bukti penelantaran anak
- Identitas lengkap terlapor kasus
- Daftar saksi
- Laporan Tindak Pidana
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Perkawinan Kedua/Tambahan
Tanpa Restu
- Identitas Pihak yang Terkait
- Dokumen/Kartu Keluarga
- Buku Nikah Asli
- Bukti pernikahan poligami tanpa izin istri
- Domisili Terkini
- Laporan Polisi
- Saksi
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Sengketa
Wakaf & Hibah
- Identitas (KTP) kedua belah pihak
- Akta Hibah atau Wakaf
- Kronologis Sengketa
- Alamat terkini masing-masing pihak
- Bukti Sengketa
- List Saksi
- Draft Gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kasus
Warisan
- Identitas KTP penggugat–tergugat atau pemohon ahli waris
- Akte Lahir Ahli Waris
- KTP Almarhum
- Salinan buku nikah atau akta perkawinan pewaris
- KK Pewaris & Ahli Waris
- Domisili Pihak Terkait
- Surat kematian pewaris
- Lokasi dan alamat jelas harta peninggalan pewaris
- Fatwa Waris/SK Ahli Waris
- Bukti kepemilikan harta benda pewaris
- Saksi (2 orang)
- Draft Gugatan Waris
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Bantuan Hukum Jarak Jauh atau Bertemu Langsung
Uraikan masalah hukum yang sedang Anda hadapi kepada kami tidak perlu lagi repot, karena bisa dilakukan secara online dan menyesuaikan dengan kebutuhan Anda. Selain itu, bagi Anda yang ingin melakukan konsultasi secara tatap muka langsung kami siap menyesuaikan waktu dan tempat pertemuan. Kami akan siapkan tim pengacara berpengalaman dari tim kami.
Prinsip Kerja Kami Sebagai Advokat Profesional
Solusi Hukum Keluarga: Cerai, Pengasuhan Anak, Harta Bersama, dan Kewarisan area Jakarta
Kami senantiasa berusaha menghadirkan pelayanan yang unggul dan profesional.
Amanah
Komunikasi terbuka dan layanan prima adalah kunci kami dalam membangun rasa percaya dengan klien.
Profesional
Dengan jam terbang tinggi, profesionalitas menjadi landasan utama kami dalam melayani kebutuhan hukum Anda.
Sepenuh Hati
Dedikasi penuh kami curahkan untuk membantu klien mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat



