Pengacara Lawyer Jakarta & Konsultasi Hukum Keluarga
Pengacara Lawyer Jakarta & Konsultasi Hukum Keluarga

Pengacara Perceraian
Konsultan Hukum Keluarga

Lawyer Keluarga merupakan firma hukum keluarga yang berpusat di Jakarta, berfokus pada penanganan kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah.

Kami telah mendampingi ribuan keluarga menyelesaikan persoalan hukum keluarga dengan layanan yang profesional, beretika, dan pastinya menjaga kerahasiaan semua klien. Itulah yang membuat kami menjadi pengacara perceraian terbaik di Jakarta dan sekitarnya.

Langsung hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendapatkan konsultasi gratis sekarang juga!

Konsultasi Gratis

Solusi Masalah Keluarga

Gugatan
Cerai

  • KTP Penggugat & Tergugat
  • Dokumen KK
  • Alamat terbaru masing-masing pihak
  • Minimal 2 saksi
  • Buku Nikah (Muslim) atau Akta Perkawinan (Non-Muslim)
  • Bukti alasan perceraian
  • Draf Gugatan Cerai

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Estimasi Biaya 8-17 Jt

Konsultasi Perceraian

Perkara
Janji Perkawinan

  • KTP kedua belah pihak
  • Dokumen KK
  • Alamat terbaru masing-masing pihak
  • Cerita urutan kejadian
  • Data diri pihak ketiga
  • Dokumen Perkawinan
  • Bukti LP
  • Bukti adanya hubungan badan
  • Daftar saksi

Bisa diangsur 3-4x

Estimasi 12-50 Jt

Konsultasi Perselingkuhan

Gugatan Harta
Harta Bersama

  • Identitas Para Pihak
  • Dokumen KK
  • Alamat terbaru kedua pihak
  • Putusan & Akta Perceraian
  • Saksi minimal 2 orang
  • Bukti dokumen kepemilikan harta
  • Bukti pembayaran/pembelian harta
  • Lokasi aset
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Biaya 20-50 Jt

Urus Harta Bersama

Permohonan
Ganti Nama

  • KTP asli pemohon
  • Dokumen KK
  • Akte Lahir
  • Dokumen pendukung seperti ijazah sekolah atau kuliah
  • Draft permohonan
  • Bukti dokumen alasan penggantian nama
  • Surat Pengantar Kelurahan

Tersedia opsi cicilan

Berkisar Rp 5-10 jt

Urus Ganti Nama

Permohonan Cerai &
Penetapan Hak Asuh Anak

  • Identitas Suami Istri
  • Dokumen KK
  • Alamat terbaru masing-masing pihak
  • Minimal 2 orang saksi
  • Buku Nikah Asli
  • Akta Nikah Sipil
  • Akta Perkawinan atau Surat Keterangan Menikah dari lembaga agama
  • Bukti penyebab cerai
  • Akta/Bukti Kelahiran Anak
  • Draft Gugatan Cerai

Bisa diangsur 3-4x

Itsbat Nikah
(Khusus Muslim)

  • Identitas (KTP) masing-masing pihak
  • KK Pasangan
  • Alamat terbaru para pihak
  • Saksi nikah (min 2 orang)
  • Surat Pengantar Kelurahan
  • Surat keterangan dari KUA
  • Bukti Nikah Siri
  • Draft permohonan itsbat

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Estimasi 8-15 Jt

Urus Itsbat Nikah

Tindak Kekerasan dalam
keluarga (KDRT)

  • Identitas Pelapor & Terlapor
  • Kartu Keluarga kedua belah pihak
  • Bukti Nikah
  • Identitas lengkap terlapor
  • Kronologi Terjadinya Kasus
  • Domisili saat ini
  • Hasil Visum
  • Saksi mata
  • Bukti Laporan Polisi

Pembayaran bisa diangsur

Estimasi 33-50 Jt

Bantuan Hukum KDRT

Permintaan
Adopsi

  • KTP Orang Tua Angkat & Kandung
  • Kartu Keluarga
  • Surat Nikah
  • Domisili
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Slip Gaji
  • Surat Rekomendasi Dinas Sosial

Tersedia cicilan

Berkisar Rp 30-50 jt

Bantuan Adopsi

Permintaan Penetapan Pernikahan
(Non Muslim)

  • Identitas (KTP) masing-masing pihak
  • Kartu Keluarga kedua belah pihak
  • Domisili saat ini
  • Saksi nikah (2 orang)
  • Surat Pemberkatan
  • Surat pernyataan menikah dari kelurahan/kantor desa
  • Bukti Nikah Agama
  • Surat permohonan

Bisa diangsur

Berkisar Rp 10-20 jt

Urus Pengesahan Nikah

Gugatan Wanprestasi
& PMH

  • KTP Pelapor
  • Dokumen terkait objek perkara
  • Alamat terbaru masing-masing pihak
  • Minimal dua orang saksi yang disiapkan
  • Identitas (KTP) Tergugat
  • Bukti Perjanjian
  • Surat gugatan

Cicilan tersedia

Berkisar Rp 30-57 jt

Bantuan Hukum PMH

Bisnis
Usaha Syariah

  • KTP Para Pihak
  • Alamat terkini masing-masing pihak
  • Dokumen Akad
  • Uraian kronologi perkara
  • Daftar saksi
  • Surat gugatan

Bisa diangsur

Perjanjian
Pernikahan

  • KTP Calon Pasangan
  • Dokumen Kartu Keluarga masing-masing pihak
  • Saksi (2 orang)
  • Draf perjanjian pernikahan
  • Dokumen Nikah
  • Surat permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Estimasi 15-30 Jt

Buat Prenup Agreement

Pengabaian
Anak

  • KTP/Identitas kedua belah pihak
  • Kartu Keluarga kedua belah pihak
  • Dokumen Anak
  • Dokumen bukti penelantaran anak
  • Data Terlapor
  • Daftar saksi
  • Laporan Tindak Pidana

Tersedia cicilan

Berkisar Rp 18-50 jt

Bantuan Kasus Anak

Perkawinan Kedua/Tambahan
Tanpa Restu

  • Identitas Pihak yang Terkait
  • KK
  • Buku Nikah Asli
  • Bukti pernikahan poligami tanpa izin istri
  • Domisili Terkini
  • Laporan Polisi
  • Saksi

Bisa diangsur

Perselisihan
Hibah/Wakaf

  • KTP Para Pihak
  • Dokumen Wakaf
  • Kronologis Sengketa
  • Alamat terkini masing-masing pihak
  • Bukti Sengketa
  • Daftar saksi yang akan dihadirkan
  • Draft Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Biaya 20-30 Jt

Bantuan Hukum Hibah

Sengketa
Waris

  • Identitas KTP penggugat–tergugat atau pemohon ahli waris
  • Akte Lahir Ahli Waris
  • Identitas (KTP) pewaris
  • Salinan buku nikah atau akta perkawinan pewaris
  • Kartu keluarga pewaris dan ahli waris
  • Alamat mutakhir penggugat, tergugat, atau pemohon ahli waris
  • Surat kematian pewaris
  • Lokasi dan alamat jelas harta peninggalan pewaris
  • Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan setempat
  • Sertifikat Harta Warisan
  • Minimal dua saksi yang akan dihadirkan
  • Surat permohonan atau gugatan

Tersedia angsuran

Berkisar Rp 50-100 jt

Konsultasi Kasus Warisan
Jasa Hukum Lainnya CTA Perkara Hukum Lainnya

Konsultasi Hukum Online atau Temui Kami Langsung

Ceritakan kasus hukum Anda tanpa ribet, melalui konsultasi daring yang praktis dan efisien. Jika Anda lebih nyaman bertemu langsung (offline), kami siap menyesuaikan waktu dan tempat pertemuan. Tim advokat terbaik siap kami hadirkan senior dari tim kami.

Foto CTA Lawyer Keluarga

Nilai Utama Pengacara yang Kami Pegang Teguh

Layanan Hukum untuk Perceraian, Hak Asuh, Adopsi, Harta Gono-Gini, dan Waris di Jakarta

Kami senantiasa berusaha menghadirkan pelayanan yang unggul dan profesional.

Amanah

Komunikasi terbuka dan layanan prima adalah kunci kami dalam membangun rasa percaya dengan klien.

Kompeten

Berbekal pengalaman panjang, kami menjunjung tinggi profesionalisme dalam menyelesaikan setiap masalah hukum klien.

Berdedikasi Penuh

Dedikasi penuh kami curahkan untuk membantu klien mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.

Tim Pengacara

Foto Pengacara Rahmat Ramdani

Rahmat Ramdani

Foto Pengacara Zekha Nanda

Zekha Nanda

Foto Pengacara R. R. Krisna B. R.

R. R. Krisna B. R.

Foto Pengacara Dede

Dede

Foto Pengacara S. Juariatunnuriah

S. Juariatunnuriah

Foto Pengacara Rahmat Hidayat

Rahmat Hidayat

Partnership

Coretan judul section partnership
Partnership RHS Law & Co Partnership Law Firm Rahmat Ramdani Partnership Kahfi Muhson and Colleagues Partnership SH Advokat and Law Consultant