Pengacara Lawyer Jakarta & Konsultasi Hukum Keluarga
Pengacara Lawyer Jakarta & Konsultasi Hukum Keluarga

Pengacara Perceraian
Konsultan Hukum Keluarga

Lawyer Keluarga merupakan firma hukum keluarga yang berpusat di Jakarta, berfokus pada penanganan kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah.

Kami telah mendampingi ribuan keluarga menyelesaikan persoalan hukum keluarga dengan layanan yang profesional, beretika, dan pastinya menjaga kerahasiaan semua klien. Itulah yang membuat kami menjadi pengacara perceraian terbaik di Jakarta dan sekitarnya.

Langsung hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendapatkan konsultasi gratis sekarang juga!

Konsultasi Gratis

Layanan Lawyer Keluarga

Perkara
Cerai

  • Identitas Suami & Istri
  • Dokumen KK
  • Alamat terbaru masing-masing pihak
  • Siapkan 2 orang saksi
  • Buku Nikah (Muslim) atau Akta Perkawinan (Non-Muslim)
  • Bukti alasan perceraian
  • Draf Gugatan Cerai

Pembayaran bisa diangsur 3-4x

Berkisar Rp 8-17 jt

Hubungi Pengacara Cerai

Perselingkuhan/Pelanggaran
Janji Perkawinan

  • KTP kedua belah pihak
  • Kartu Keluarga kedua belah pihak
  • Alamat terbaru masing-masing pihak
  • Cerita urutan kejadian
  • Identitas lengkap terlapor
  • Dokumen Perkawinan
  • Bukti LP
  • Bukti adanya hubungan badan
  • List saksi-saksi

Bisa diangsur 3-4x

Estimasi 12-50 Jt

Konsultasi Perselingkuhan

Proses Pembagian
Gono Gini

  • Identitas Para Pihak
  • Dokumen KK
  • Domisili terkini
  • Bukti Cerai
  • Minimal 2 saksi
  • Bukti dokumen kepemilikan harta
  • Kuitansi pembelian
  • Lokasi aset
  • Surat Gugatan

Cicilan tersedia 3-4x

Berkisar Rp 20-50 jt

Urus Harta Bersama

Pengajuan
Perubahan Nama

  • Identitas (KTP) pemohon
  • Kartu Keluarga pemohon
  • Dokumen Akta kelahiran
  • Ijazah/Dokumen Pendukung
  • Draft permohonan
  • Alasan Ganti Nama Tertulis
  • Surat Pengantar Kelurahan

Tersedia opsi cicilan

Gugatan Cerai
Penetapan Hak Asuh Anak

  • KTP Penggugat dan Tergugat
  • Kartu Keluarga
  • Alamat terbaru masing-masing pihak
  • Dua saksi
  • Buku Nikah Asli
  • Akta Nikah Sipil
  • Akta Perkawinan atau Surat Keterangan Menikah dari lembaga agama
  • Bukti penyebab cerai
  • Akte Lahir Anak
  • Surat Gugatan/Permohonan Perceraian

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Itsbat Nikah
(Khusus Muslim)

  • KTP Suami Istri
  • Dokumen Kartu Keluarga kedua belah pihak
  • Domisili saat ini
  • Saksi nikah (min 2 orang)
  • Surat keterangan menikah dari kelurahan/kantor desa
  • Surat keterangan dari KUA
  • Bukti perkawinan yang belum tercatat
  • Draft permohonan itsbat

Tersedia opsi cicilan

Kasus KDRT
keluarga (KDRT)

  • KTP kedua belah pihak
  • Kartu Keluarga kedua belah pihak
  • Bukti Nikah
  • Data diri pelaku
  • Kronologi Terjadinya Kasus
  • Alamat terbaru pihak yang terlibat
  • Bukti Visum Dokter
  • Daftar saksi
  • Laporan Tindak Pidana

Pembayaran bisa diangsur

Berkisar Rp 33-50 jt

Bantuan Hukum KDRT

Permintaan
Adopsi Anak

  • KTP/Identitas para pihak
  • KK Pemohon
  • Surat Nikah
  • Alamat tetap atau terbaru para pihak
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Rekomendasi Dinsos

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Pengesahan Nikah
(Non Muslim)

  • Identitas (KTP) masing-masing pihak
  • Kartu Keluarga kedua belah pihak
  • Domisili saat ini
  • Minimal dua orang saksi yang disiapkan
  • Surat Pemberkatan
  • Surat pernyataan menikah dari kelurahan/kantor desa
  • Bukti perkawinan yang belum tercatat
  • Draft Permohonan

Bisa diangsur

Gugatan Wanprestasi
Tindakan Melawan Hukum

  • KTP Pelapor
  • Dokumen terkait objek perkara
  • Domisili Tergugat
  • Saksi (min 2 orang)
  • Data Terlapor
  • Bukti Perjanjian
  • Draft Gugatan

Cicilan tersedia

Berkisar Rp 30-57 jt

Konsultasi Wanprestasi

Sengketa
Usaha Syariah

  • KTP Para Pihak
  • Domisili Terkini
  • Bukti perjanjian atau akad syariah
  • Kronologis Sengketa
  • Daftar saksi
  • Draft Gugatan Syariah

Bisa diangsur

Perjanjian
Pranikah

  • KTP Calon Pasangan
  • Dokumen Kartu Keluarga masing-masing pihak
  • Saksi (2 orang)
  • Konsep Perjanjian
  • Buku Nikah atau Akta Pernikahan
  • Surat permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Pengabaian
Anak

  • KTP/Identitas kedua belah pihak
  • Kartu Keluarga kedua belah pihak
  • Dokumen Anak
  • Bukti Penelantaran
  • Data Terlapor
  • Saksi Fakta
  • Laporan Tindak Pidana

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Estimasi 18-50 Jt

Bantuan Kasus Anak

Poligami
Tanpa Restu

  • Identitas Pihak yang Terkait
  • Dokumen/Kartu Keluarga
  • Buku Nikah Asli
  • Bukti pernikahan poligami tanpa izin istri
  • Domisili Terkini
  • Bukti Lapor
  • Saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Berkisar Rp 30-50 jt

Konsultasi Poligami

Perselisihan
Wakaf & Hibah

  • Identitas (KTP) kedua belah pihak
  • Akta Hibah atau Wakaf
  • Uraian kronologi perkara
  • Alamat terkini masing-masing pihak
  • Bukti-bukti terjadinya sengketa hibah/wakaf
  • List Saksi
  • Draft Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Berkisar Rp 20-30 jt

Bantuan Hukum Hibah

Kasus
Warisan

  • KTP Para Ahli Waris
  • Akte Lahir Ahli Waris
  • KTP Almarhum
  • Buku Nikah Pewaris
  • Kartu keluarga pewaris dan ahli waris
  • Alamat mutakhir penggugat, tergugat, atau pemohon ahli waris
  • Surat kematian pewaris
  • Lokasi dan alamat jelas harta peninggalan pewaris
  • Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan setempat
  • Bukti kepemilikan harta benda pewaris
  • Minimal dua saksi yang akan dihadirkan
  • Surat permohonan atau gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Biaya 50-100 Jt

Urus Sengketa Waris
Perkara Hukum Lainnnya CTA Perkara Hukum Lainnya

Layanan Konsultasi Hukum Daring & Tatap Muka

Uraikan masalah hukum yang sedang Anda hadapi kepada kami tidak perlu lagi repot, sebab kini tersedia layanan online yang fleksibel sesuai kebutuhan. Jika Anda lebih nyaman bertemu langsung (offline), silakan atur jadwal dan lokasi pertemuan sesuai keinginan. Kami akan siapkan tim pengacara terbaik dari tim kami.

Foto CTA Lawyer Keluarga

Value Sebagai Pengacara yang Selalu Kami Junjung

Jasa Hukum Perceraian, Kepengasuhan dan Adopsi Anak, Pembagian Harta Bersama, serta Kewarisan di Jakarta

Kami berupaya menyajikan bantuan hukum yang berkualitas tinggi dan terpercaya.

Terpercaya

Kami mengutamakan kejujuran dan transparansi dalam setiap penanganan kasus demi menjaga kepercayaan klien.

Berintegritas

Pengalaman bertahun-tahun yang dimiliki membuat kami selalu memprioritaskan profesionalitas di atas segalanya untuk membantu kebutuhan klien.

Berdedikasi Penuh

Dedikasi penuh kami curahkan untuk membantu klien mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.

Tim Pengacara

Foto Pengacara Rahmat Ramdani

Rahmat Ramdani

Foto Pengacara Zekha Nanda

Zekha Nanda

Foto Pengacara R. R. Krisna B. R.

R. R. Krisna B. R.

Foto Pengacara Dede

Dede

Foto Pengacara S. Juariatunnuriah

S. Juariatunnuriah

Foto Pengacara Rahmat Hidayat

Rahmat Hidayat

Partnership

Coretan judul section partnership
Partnership RHS Law & Co Partnership Law Firm Rahmat Ramdani Partnership Kahfi Muhson and Colleagues Partnership SH Advokat and Law Consultant