Pengacara Perceraian
Konsultan Hukum Keluarga
Lawyer Keluarga merupakan firma hukum keluarga yang berpusat di Jakarta, berfokus pada penanganan kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah.
Kami telah mendampingi ribuan keluarga menyelesaikan persoalan hukum keluarga dengan layanan yang profesional, beretika, dan pastinya menjaga kerahasiaan semua klien. Itulah yang membuat kami menjadi pengacara perceraian terbaik di Jakarta dan sekitarnya.
Langsung hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendapatkan konsultasi gratis sekarang juga!
Konsultasi GratisLayanan Lawyer Keluarga
Kasus
Perceraian
- KTP Penggugat & Tergugat
- Kartu Keluarga
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Siapkan 2 orang saksi
- Buku Nikah (Muslim) atau Akta Perkawinan (Non-Muslim)
- Dokumen pendukung gugatan
- Surat Gugatan/Permohonan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kasus
Janji Perkawinan
- KTP kedua belah pihak
- Dokumen KK
- Domisili Terkini
- Kronologi kejadian perkara
- Data diri pihak ketiga
- Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Laporan Polisi
- Bukti adanya hubungan badan
- List saksi-saksi
Bisa diangsur 3-4x
Gugatan Harta
Gono Gini
- Identitas Para Pihak
- Dokumen KK
- Alamat terbaru kedua pihak
- Putusan & Akta Perceraian
- Minimal 2 saksi
- Bukti dokumen kepemilikan harta
- Bukti pembayaran/pembelian harta
- Alamat jelas lokasi harta bersama
- Surat Gugatan
Cicilan tersedia 3-4x
Pengajuan
Ganti Nama
- Identitas (KTP) pemohon
- Kartu Keluarga pemohon
- Dokumen Akta kelahiran
- Dokumen pendukung seperti ijazah sekolah atau kuliah
- Draft permohonan
- Bukti dokumen alasan penggantian nama
- Surat keterangan permohonan ganti nama dari kelurahan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Permohonan Cerai &
Penetapan Hak Asuh Anak
- Identitas Suami Istri
- Kartu Keluarga
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Minimal 2 orang saksi
- Buku Nikah (untuk perceraian Muslim)
- Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
- Surat Pemberkatan Nikah
- Bukti alasan perceraian
- Akta/Bukti Kelahiran Anak
- Draft Gugatan Cerai
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Permohonan Pengesahan Nikah
(Muslim Only)
- KTP Suami Istri
- KK Pasangan
- Domisili saat ini
- Saksi nikah (min 2 orang)
- Surat Pengantar Kelurahan
- Surat keterangan dari KUA
- Bukti perkawinan yang belum tercatat
- Surat permohonan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kasus KDRT
Rumah Tangga
- Identitas Pelapor & Terlapor
- Dokumen KK
- Bukti Nikah
- Identitas lengkap terlapor
- Kronologi Terjadinya Kasus
- Alamat terbaru pihak yang terlibat
- Bukti Visum Dokter
- Daftar saksi
- Laporan Tindak Pidana
Pembayaran bisa diangsur
Pengangkatan
Adopsi Anak
- KTP Orang Tua Angkat & Kandung
- KK Pemohon
- Buku/Akta Nikah
- Alamat tetap atau terbaru para pihak
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Surat Keterangan Penghasilan
- Surat Rekomendasi Dinas Sosial
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Pengesahan Nikah
(Umum)
- Identitas (KTP) masing-masing pihak
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Alamat terkini para pihak
- Saksi nikah (2 orang)
- Surat Pemberkatan
- Surat Pengantar Kelurahan
- Bukti perkawinan yang belum tercatat
- Surat permohonan
Bisa diangsur
Gugatan Wanprestasi
& PMH
- KTP Pelapor
- Berkas objek sengketa
- Domisili Tergugat
- Saksi (min 2 orang)
- Data Terlapor
- Draf perjanjian atau kesepakatan
- Draft Gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Sengketa
Usaha Syariah
- Identitas (KTP) kedua belah pihak
- Domisili Terkini
- Dokumen Akad
- Kronologis Sengketa
- List Saksi
- Surat gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kesepakatan
Pranikah
- Identitas (KTP) kedua belah pihak
- KK Para Pihak
- Minimal dua orang saksi yang disiapkan
- Draf perjanjian pernikahan
- Dokumen Nikah
- Draft Permohonan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Pengabaian
Anak
- KTP Orang Tua
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Akta Kelahiran Anak
- Dokumen bukti penelantaran anak
- Identitas lengkap terlapor kasus
- Saksi Fakta
- Laporan Tindak Pidana
Tersedia cicilan
Poligami
Tanpa Izin Istri Sah
- KTP Para Pihak
- Dokumen/Kartu Keluarga
- Buku Nikah Asli
- Bukti pernikahan poligami tanpa izin istri
- Domisili Terkini
- Laporan Polisi
- Daftar saksi
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Sengketa
Hibah/Wakaf
- KTP Para Pihak
- Akta Hibah atau Wakaf
- Uraian kronologi perkara
- Alamat terkini masing-masing pihak
- Bukti Sengketa
- List Saksi
- Draft Gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Sengketa
Waris
- KTP Para Ahli Waris
- Akte Lahir Ahli Waris
- Identitas (KTP) pewaris
- Buku Nikah Pewaris
- Kartu keluarga pewaris dan ahli waris
- Domisili Pihak Terkait
- Surat kematian pewaris
- Daftar Aset Warisan
- Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan setempat
- Bukti kepemilikan harta benda pewaris
- Minimal dua saksi yang akan dihadirkan
- Surat permohonan atau gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Bantuan Hukum Jarak Jauh atau Bertemu Langsung
Ceritakan kasus hukum Anda tanpa ribet, melalui konsultasi daring yang praktis dan efisien. Selain itu, bagi Anda yang ingin melakukan konsultasi secara tatap muka langsung kami siap menyesuaikan waktu dan tempat pertemuan. Tim advokat terbaik siap kami hadirkan profesional untuk membantu Anda.
Value Sebagai Pengacara yang Selalu Kami Junjung
Layanan Hukum untuk Perceraian, Hak Asuh, Adopsi, Harta Gono-Gini, dan Waris di Jakarta
Kami senantiasa berusaha menghadirkan pelayanan yang unggul dan profesional.
Amanah
Kami mengutamakan kejujuran dan transparansi dalam setiap penanganan kasus demi menjaga kepercayaan klien.
Profesional
Berbekal pengalaman panjang, kami menjunjung tinggi profesionalisme dalam menyelesaikan setiap masalah hukum klien.
Berdedikasi Penuh
Dedikasi penuh kami curahkan untuk membantu klien mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat



