Pengacara Perceraian
Konsultan Hukum Keluarga
Lawyer Keluarga merupakan firma hukum keluarga yang berpusat di Jakarta, berfokus pada penanganan kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah.
Kami telah mendampingi ribuan keluarga menyelesaikan persoalan hukum keluarga dengan layanan yang profesional, beretika, dan pastinya menjaga kerahasiaan semua klien. Itulah yang membuat kami menjadi pengacara perceraian terbaik di Jakarta dan sekitarnya.
Langsung hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendapatkan konsultasi gratis sekarang juga!
Konsultasi GratisLayanan Lawyer Keluarga
Gugatan
Perceraian
- Identitas Suami & Istri
- Dokumen KK
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Minimal 2 saksi
- Buku Nikah (Muslim) atau Akta Perkawinan (Non-Muslim)
- Bukti alasan perceraian
- Draf Gugatan Cerai
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kasus
Perselingkuhan
- Identitas Para Pihak
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Kronologi kejadian perkara
- Data diri pihak ketiga
- Dokumen Perkawinan
- Bukti LP
- Bukti adanya hubungan badan
- Daftar saksi
Bisa diangsur 3-4x
Proses Pembagian
Gono Gini
- KTP Penggugat & Tergugat
- Kartu Keluarga
- Alamat terbaru kedua pihak
- Putusan & Akta Perceraian
- Saksi minimal 2 orang
- Bukti dokumen kepemilikan harta
- Bukti pembayaran/pembelian harta
- Alamat jelas lokasi harta bersama
- Draft Gugatan Harta
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Permohonan
Perubahan Nama
- KTP asli pemohon
- Dokumen KK
- Akte Lahir
- Ijazah/Dokumen Pendukung
- Surat permohonan
- Bukti dokumen alasan penggantian nama
- Surat Pengantar Kelurahan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Permohonan Cerai &
Rebut Hak Asuh
- Identitas Suami Istri
- Kartu Keluarga
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Dua saksi
- Buku Nikah (untuk perceraian Muslim)
- Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
- Surat Pemberkatan Nikah
- Bukti penyebab cerai
- Akta/Bukti Kelahiran Anak
- Draft Gugatan Cerai
Bisa diangsur 3-4x
Itsbat Nikah
(Khusus Muslim)
- KTP Suami Istri
- Dokumen Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Alamat terbaru para pihak
- Minimal dua orang saksi yang disiapkan
- Surat keterangan menikah dari kelurahan/kantor desa
- Rekomendasi KUA
- Bukti Nikah Siri
- Surat permohonan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kasus KDRT
Rumah Tangga
- Identitas Pelapor & Terlapor
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Bukti Nikah
- Data diri pelaku
- Urutan kejadian perkara
- Domisili saat ini
- Hasil Visum
- Saksi mata
- Laporan Tindak Pidana
Pembayaran bisa diangsur
Permintaan
Adopsi Anak
- KTP/Identitas para pihak
- KK Pemohon
- Buku/Akta Nikah
- Domisili
- SKCK
- Surat Keterangan Penghasilan
- Surat Rekomendasi Dinas Sosial
Tersedia cicilan
Pengesahan Nikah
(Non Muslim)
- KTP Suami Istri
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Alamat terkini para pihak
- Minimal dua orang saksi yang disiapkan
- Surat keterangan menikah dari pemuka agama
- Surat Pengantar Kelurahan
- Bukti perkawinan yang belum tercatat
- Draft Permohonan
Bisa diangsur
Perkara Wanprestasi /
Tindakan Melawan Hukum
- Identitas (KTP) Penggugat
- Dokumen terkait objek perkara
- Domisili Tergugat
- Minimal dua orang saksi yang disiapkan
- Data Terlapor
- Bukti Perjanjian
- Surat gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Bisnis
Syariah
- KTP Para Pihak
- Alamat terkini masing-masing pihak
- Bukti perjanjian atau akad syariah
- Uraian kronologi perkara
- Daftar saksi
- Draft Gugatan Syariah
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Perjanjian
Pernikahan
- KTP Calon Pasangan
- KK Para Pihak
- Saksi (2 orang)
- Draf perjanjian pernikahan
- Buku Nikah atau Akta Pernikahan
- Draft Permohonan
Cicilan tersedia
Pengabaian
Buah Hati
- KTP/Identitas kedua belah pihak
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Dokumen Anak
- Dokumen bukti penelantaran anak
- Identitas lengkap terlapor kasus
- Saksi Fakta
- Laporan Tindak Pidana
Tersedia cicilan
Perkawinan Kedua/Tambahan
Tanpa Restu
- KTP Para Pihak
- Dokumen/Kartu Keluarga
- Buku Nikah Asli
- Bukti Poligami
- Domisili Terkini
- Laporan Polisi
- Daftar saksi
Bisa diangsur
Sengketa
Hibah/Wakaf
- Identitas (KTP) kedua belah pihak
- Akta Hibah atau Wakaf
- Uraian kronologi perkara
- Alamat terkini masing-masing pihak
- Bukti-bukti terjadinya sengketa hibah/wakaf
- Daftar saksi yang akan dihadirkan
- Draft Gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kasus
Waris
- Identitas KTP penggugat–tergugat atau pemohon ahli waris
- Akte Lahir Ahli Waris
- KTP Almarhum
- Salinan buku nikah atau akta perkawinan pewaris
- Kartu keluarga pewaris dan ahli waris
- Alamat mutakhir penggugat, tergugat, atau pemohon ahli waris
- Surat kematian pewaris
- Lokasi dan alamat jelas harta peninggalan pewaris
- Fatwa Waris/SK Ahli Waris
- Sertifikat Harta Warisan
- Minimal dua saksi yang akan dihadirkan
- Surat permohonan atau gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Solusi Hukum Online maupun Pertemuan Langsung
Sampaikan persoalan hukum yang Anda alami dengan mudah, karena bisa dilakukan secara online dan menyesuaikan dengan kebutuhan Anda. Bagi yang menghendaki pertemuan langsung, silakan atur jadwal dan lokasi pertemuan sesuai keinginan. Tim advokat terbaik siap kami hadirkan terbaik khusus untuk menangani kasus Anda.
Prinsip Kerja Kami Sebagai Advokat Profesional
Layanan Hukum untuk Perceraian, Hak Asuh, Adopsi, Harta Gono-Gini, dan Waris di Jakarta
Komitmen kami adalah memberikan layanan hukum terbaik dan penuh integritas.
Dapat Diandalkan
Kami mengutamakan kejujuran dan transparansi dalam setiap penanganan kasus demi menjaga kepercayaan klien.
Berintegritas
Pengalaman bertahun-tahun yang dimiliki membuat kami selalu memprioritaskan profesionalitas di atas segalanya untuk membantu kebutuhan klien.
Sepenuh Hati
Dedikasi penuh kami curahkan untuk membantu klien mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat



