Pengacara Perceraian
Konsultan Hukum Keluarga
Lawyer Keluarga merupakan firma hukum keluarga yang berpusat di Jakarta, berfokus pada penanganan kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah.
Kami telah mendampingi ribuan keluarga menyelesaikan persoalan hukum keluarga dengan layanan yang profesional, beretika, dan pastinya menjaga kerahasiaan semua klien. Itulah yang membuat kami menjadi pengacara perceraian terbaik di Jakarta dan sekitarnya.
Langsung hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendapatkan konsultasi gratis sekarang juga!
Konsultasi GratisJasa Hukum Keluarga
Gugatan
Cerai
- Identitas Suami & Istri
- Dokumen KK
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Siapkan 2 orang saksi
- Dokumen Nikah Resmi
- Dokumen pendukung gugatan
- Draf Gugatan Cerai
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kasus
Perselingkuhan
- Identitas Para Pihak
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Cerita urutan kejadian
- Data diri pihak ketiga
- Dokumen Perkawinan
- Bukti LP
- Bukti perselingkuhan
- Daftar saksi
Bisa diangsur 3-4x
Gugatan Harta
Gono Gini
- KTP Penggugat & Tergugat
- Dokumen KK
- Alamat terbaru kedua pihak
- Bukti Cerai
- Minimal 2 saksi
- Bukti dokumen kepemilikan harta
- Bukti pembayaran/pembelian harta
- Lokasi aset
- Surat Gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Permohonan
Ganti Nama
- Identitas (KTP) pemohon
- Dokumen KK
- Akte Lahir
- Dokumen pendukung seperti ijazah sekolah atau kuliah
- Surat permohonan
- Bukti dokumen alasan penggantian nama
- Surat Pengantar Kelurahan
Tersedia opsi cicilan
Permohonan Cerai &
Penetapan Hak Asuh Anak
- KTP Penggugat dan Tergugat
- Dokumen KK
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Minimal 2 orang saksi
- Buku Nikah Asli
- Akta Nikah Sipil
- Akta Perkawinan atau Surat Keterangan Menikah dari lembaga agama
- Bukti penyebab cerai
- Akta/Bukti Kelahiran Anak
- Draft Gugatan Cerai
Bisa diangsur 3-4x
Itsbat Nikah
(Khusus Muslim)
- Identitas (KTP) masing-masing pihak
- KK Pasangan
- Domisili saat ini
- Minimal dua orang saksi yang disiapkan
- Surat Pengantar Kelurahan
- Surat keterangan dari KUA
- Bukti perkawinan yang belum tercatat
- Draft permohonan itsbat
Tersedia opsi cicilan
Tindak Kekerasan dalam
Rumah Tangga
- KTP kedua belah pihak
- Dokumen KK
- Bukti Nikah
- Data diri pelaku
- Kronologi Terjadinya Kasus
- Domisili saat ini
- Hasil Visum
- Saksi mata
- Bukti Laporan Polisi
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Permintaan
Adopsi Anak
- KTP Orang Tua Angkat & Kandung
- KK Pemohon
- Surat Nikah
- Alamat tetap atau terbaru para pihak
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Surat Keterangan Penghasilan
- Surat Rekomendasi Dinas Sosial
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Permintaan Penetapan Pernikahan
(Non Muslim)
- Identitas (KTP) masing-masing pihak
- KK Pasangan
- Alamat terkini para pihak
- Saksi nikah (2 orang)
- Surat Pemberkatan
- Surat pernyataan menikah dari kelurahan/kantor desa
- Bukti perkawinan yang belum tercatat
- Surat permohonan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Gugatan Wanprestasi
& PMH
- KTP Pelapor
- Berkas objek sengketa
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Saksi (min 2 orang)
- Data Terlapor
- Bukti Perjanjian
- Draft Gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Sengketa
Syariah
- KTP Para Pihak
- Domisili Terkini
- Dokumen Akad
- Uraian kronologi perkara
- List Saksi
- Surat gugatan
Bisa diangsur
Kesepakatan
Pranikah
- Identitas (KTP) kedua belah pihak
- KK Para Pihak
- Saksi (2 orang)
- Draf perjanjian pernikahan
- Buku Nikah atau Akta Pernikahan
- Draft Permohonan
Cicilan tersedia
Penelantaran
Buah Hati
- KTP/Identitas kedua belah pihak
- KK
- Dokumen Anak
- Dokumen bukti penelantaran anak
- Identitas lengkap terlapor kasus
- Saksi Fakta
- Bukti Lapor Polisi
Tersedia cicilan
Perkawinan Kedua/Tambahan
Tanpa Izin Istri Sah
- KTP Para Pihak
- KK
- Dokumen/Buku Nikah
- Bukti Poligami
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Laporan Polisi
- Saksi
Bisa diangsur
Perselisihan
Wakaf & Hibah
- Identitas (KTP) kedua belah pihak
- Akta Hibah atau Wakaf
- Kronologis Sengketa
- Alamat terkini masing-masing pihak
- Bukti-bukti terjadinya sengketa hibah/wakaf
- List Saksi
- Surat gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kasus
Waris
- Identitas KTP penggugat–tergugat atau pemohon ahli waris
- Akta kelahiran penggugat/pemohon ahli waris
- Identitas (KTP) pewaris
- Salinan buku nikah atau akta perkawinan pewaris
- KK Pewaris & Ahli Waris
- Alamat mutakhir penggugat, tergugat, atau pemohon ahli waris
- Akta Kematian
- Daftar Aset Warisan
- Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan setempat
- Bukti kepemilikan harta benda pewaris
- Minimal dua saksi yang akan dihadirkan
- Surat permohonan atau gugatan
Tersedia angsuran
Konsultasi Hukum Online atau Temui Kami Langsung
Uraikan masalah hukum yang sedang Anda hadapi kepada kami tidak perlu lagi repot, melalui konsultasi daring yang praktis dan efisien. Jika Anda lebih nyaman bertemu langsung (offline), silakan atur jadwal dan lokasi pertemuan sesuai keinginan. Kami akan siapkan tim pengacara terbaik untuk membantu Anda.
Nilai Utama Pengacara yang Kami Pegang Teguh
Jasa Hukum Perceraian, Kepengasuhan dan Adopsi Anak, Pembagian Harta Bersama, serta Kewarisan di Jakarta
Kami senantiasa berusaha menghadirkan pelayanan yang unggul dan profesional.
Dapat Diandalkan
Prioritas kami adalah komunikasi transparan dan selalu memberikan yang terbaik untuk setiap klien guna membangun kepercayaan.
Kompeten
Berbekal pengalaman panjang, kami menjunjung tinggi profesionalisme dalam menyelesaikan setiap masalah hukum klien.
Sepenuh Hati
Kami selalu memberikan yang terbaik dengan usaha maksimal untuk mewujudkan visi yakni membantu sebanyak mungkin klien dengan berpegang pada kebenaran.
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat



