Pengacara Perceraian
Konsultan Hukum Keluarga
Lawyer Keluarga merupakan firma hukum keluarga yang berpusat di Jakarta, berfokus pada penanganan kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah.
Kami telah mendampingi ribuan keluarga menyelesaikan persoalan hukum keluarga dengan layanan yang profesional, beretika, dan pastinya menjaga kerahasiaan semua klien. Itulah yang membuat kami menjadi pengacara perceraian terbaik di Jakarta dan sekitarnya.
Langsung hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendapatkan konsultasi gratis sekarang juga!
Konsultasi GratisSolusi Masalah Keluarga
Perkara
Cerai
- Identitas Suami & Istri
- Dokumen KK
- Domisili terkini para pihak
- Minimal 2 saksi
- Buku Nikah (Muslim) atau Akta Perkawinan (Non-Muslim)
- Dokumen pendukung gugatan
- Surat Gugatan/Permohonan
Pembayaran bisa diangsur 3-4x
Kasus
Perselingkuhan
- Identitas Para Pihak
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Domisili Terkini
- Cerita urutan kejadian
- Data diri pihak ketiga
- Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Laporan Polisi
- Bukti adanya hubungan badan
- List saksi-saksi
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Proses Pembagian
Harta Bersama
- KTP Penggugat & Tergugat
- Dokumen KK
- Alamat terbaru kedua pihak
- Putusan & Akta Perceraian
- Saksi minimal 2 orang
- Dokumen Aset
- Bukti pembayaran/pembelian harta
- Alamat jelas lokasi harta bersama
- Surat Gugatan
Cicilan tersedia 3-4x
Pengajuan
Ganti Nama
- Identitas (KTP) pemohon
- Kartu Keluarga pemohon
- Dokumen Akta kelahiran
- Ijazah/Dokumen Pendukung
- Draft permohonan
- Alasan Ganti Nama Tertulis
- Surat Pengantar Kelurahan
Tersedia opsi cicilan
Permohonan Cerai &
Penetapan Hak Asuh Anak
- KTP Penggugat dan Tergugat
- Dokumen KK
- Domisili para pihak
- Dua saksi
- Buku Nikah (untuk perceraian Muslim)
- Akta Nikah Sipil
- Surat Pemberkatan Nikah
- Bukti penyebab cerai
- Akta/Bukti Kelahiran Anak
- Draft Gugatan Cerai
Bisa diangsur 3-4x
Permohonan Pengesahan Nikah
(Muslim Only)
- Identitas (KTP) masing-masing pihak
- KK Pasangan
- Domisili saat ini
- Minimal dua orang saksi yang disiapkan
- Surat Pengantar Kelurahan
- Surat keterangan dari KUA
- Bukti perkawinan yang belum tercatat
- Draft permohonan itsbat
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Tindak Kekerasan dalam
Rumah Tangga
- Identitas Pelapor & Terlapor
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Data diri pelaku
- Kronologi Terjadinya Kasus
- Domisili saat ini
- Bukti Visum Dokter
- Saksi mata
- Bukti Laporan Polisi
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Pengangkatan
Adopsi Anak
- KTP/Identitas para pihak
- Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- Alamat tetap atau terbaru para pihak
- SKCK
- Slip Gaji
- Rekomendasi Dinsos
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Permintaan Penetapan Pernikahan
(Non Muslim)
- KTP Suami Istri
- KK Pasangan
- Alamat terkini para pihak
- Saksi nikah (2 orang)
- Surat Pemberkatan
- Surat pernyataan menikah dari kelurahan/kantor desa
- Bukti perkawinan yang belum tercatat
- Surat permohonan
Bisa diangsur
Perkara Wanprestasi /
& PMH
- KTP Pelapor
- Dokumen terkait objek perkara
- Domisili Tergugat
- Saksi (min 2 orang)
- Identitas (KTP) Tergugat
- Draf perjanjian atau kesepakatan
- Surat gugatan
Cicilan tersedia
Bisnis
Syariah
- KTP Para Pihak
- Domisili Terkini
- Dokumen Akad
- Uraian kronologi perkara
- List Saksi
- Draft Gugatan Syariah
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kesepakatan
Pernikahan
- KTP Calon Pasangan
- Dokumen Kartu Keluarga masing-masing pihak
- Saksi (2 orang)
- Draf perjanjian pernikahan
- Buku Nikah atau Akta Pernikahan
- Surat permohonan
Cicilan tersedia
Pengabaian
Anak
- KTP/Identitas kedua belah pihak
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Akta Kelahiran Anak
- Bukti Penelantaran
- Identitas lengkap terlapor kasus
- Saksi Fakta
- Bukti Lapor Polisi
Tersedia cicilan
Poligami
Tanpa Izin Istri Sah
- Identitas Pihak yang Terkait
- KK
- Buku Nikah Asli
- Bukti pernikahan poligami tanpa izin istri
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Laporan Polisi
- Daftar saksi
Bisa diangsur
Perselisihan
Hibah/Wakaf
- Identitas (KTP) kedua belah pihak
- Akta Hibah atau Wakaf
- Uraian kronologi perkara
- Domisili
- Bukti Sengketa
- Daftar saksi yang akan dihadirkan
- Draft Gugatan
Tersedia Cicilan
Kasus
Waris
- Identitas KTP penggugat–tergugat atau pemohon ahli waris
- Akta kelahiran penggugat/pemohon ahli waris
- Identitas (KTP) pewaris
- Salinan buku nikah atau akta perkawinan pewaris
- Kartu keluarga pewaris dan ahli waris
- Domisili Pihak Terkait
- Akta Kematian
- Daftar Aset Warisan
- Fatwa Waris/SK Ahli Waris
- Sertifikat Harta Warisan
- Minimal dua saksi yang akan dihadirkan
- Surat permohonan atau gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Konsultasi Hukum Online atau Temui Kami Langsung
Uraikan masalah hukum yang sedang Anda hadapi kepada kami tidak perlu lagi repot, karena bisa dilakukan secara online dan menyesuaikan dengan kebutuhan Anda. Bagi yang menghendaki pertemuan langsung, kami siap menyesuaikan waktu dan tempat pertemuan. Kami akan siapkan tim pengacara profesional untuk membantu Anda.
Nilai Utama Pengacara yang Kami Pegang Teguh
Layanan Hukum untuk Perceraian, Hak Asuh, Adopsi, Harta Gono-Gini, dan Waris di Jakarta
Kami senantiasa berusaha menghadirkan pelayanan yang unggul dan profesional.
Terpercaya
Komunikasi terbuka dan layanan prima adalah kunci kami dalam membangun rasa percaya dengan klien.
Berintegritas
Pengalaman bertahun-tahun yang dimiliki membuat kami selalu memprioritaskan profesionalitas di atas segalanya untuk membantu kebutuhan klien.
Berdedikasi Penuh
Kami selalu memberikan yang terbaik dengan usaha maksimal untuk mewujudkan visi yakni membantu sebanyak mungkin klien dengan berpegang pada kebenaran.
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat



