Pengacara Lawyer Jakarta & Konsultasi Hukum Keluarga
Pengacara Lawyer Jakarta & Konsultasi Hukum Keluarga

Pengacara Perceraian
Konsultan Hukum Keluarga

Lawyer Keluarga merupakan firma hukum keluarga yang berpusat di Jakarta, berfokus pada penanganan kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah.

Kami telah mendampingi ribuan keluarga menyelesaikan persoalan hukum keluarga dengan layanan yang profesional, beretika, dan pastinya menjaga kerahasiaan semua klien. Itulah yang membuat kami menjadi pengacara perceraian terbaik di Jakarta dan sekitarnya.

Langsung hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendapatkan konsultasi gratis sekarang juga!

Konsultasi Gratis

Layanan Pengacara Keluarga

Gugatan
Cerai

  • Identitas Suami & Istri
  • Dokumen KK
  • Alamat terbaru masing-masing pihak
  • Siapkan 2 orang saksi
  • Buku Nikah (Muslim) atau Akta Perkawinan (Non-Muslim)
  • Bukti alasan perceraian
  • Draf Gugatan Cerai

Pembayaran bisa diangsur 3-4x

Estimasi Biaya 8-17 Jt

Konsultasi Perceraian

Kasus
Perselingkuhan

  • KTP kedua belah pihak
  • Kartu Keluarga kedua belah pihak
  • Alamat terbaru masing-masing pihak
  • Cerita urutan kejadian
  • Data diri pihak ketiga
  • Dokumen Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti perselingkuhan
  • List saksi-saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Estimasi 12-50 Jt

Bantuan Kasus Selingkuh

Proses Pembagian
Harta Bersama

  • Identitas Para Pihak
  • Kartu Keluarga
  • Alamat terbaru kedua pihak
  • Bukti Cerai
  • Saksi minimal 2 orang
  • Dokumen Aset
  • Bukti pembayaran/pembelian harta
  • Alamat jelas lokasi harta bersama
  • Surat Gugatan

Cicilan tersedia 3-4x

Berkisar Rp 20-50 jt

Urus Harta Bersama

Pengajuan
Ganti Nama

  • Identitas (KTP) pemohon
  • Dokumen KK
  • Dokumen Akta kelahiran
  • Dokumen pendukung seperti ijazah sekolah atau kuliah
  • Surat permohonan
  • Bukti dokumen alasan penggantian nama
  • Surat keterangan permohonan ganti nama dari kelurahan

Tersedia opsi cicilan

Permohonan Cerai &
Rebut Hak Asuh

  • Identitas Suami Istri
  • Dokumen KK
  • Alamat terbaru masing-masing pihak
  • Minimal 2 orang saksi
  • Buku Nikah Asli
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Surat Pemberkatan Nikah
  • Bukti penyebab cerai
  • Akte Lahir Anak
  • Draft Gugatan Cerai

Bisa diangsur 3-4x

Permohonan Pengesahan Nikah
(Khusus Muslim)

  • Identitas (KTP) masing-masing pihak
  • KK Pasangan
  • Alamat terbaru para pihak
  • Minimal dua orang saksi yang disiapkan
  • Surat keterangan menikah dari kelurahan/kantor desa
  • Surat keterangan dari KUA
  • Bukti perkawinan yang belum tercatat
  • Draft permohonan itsbat

Tersedia opsi cicilan

Estimasi 8-15 Jt

Urus Itsbat Nikah

Kasus KDRT
Rumah Tangga

  • KTP kedua belah pihak
  • Kartu Keluarga kedua belah pihak
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Data diri pelaku
  • Urutan kejadian perkara
  • Domisili saat ini
  • Bukti Visum Dokter
  • Daftar saksi
  • Laporan Tindak Pidana

Pembayaran bisa diangsur

Berkisar Rp 33-50 jt

Bantuan Hukum KDRT

Permintaan
Adopsi

  • KTP/Identitas para pihak
  • KK Pemohon
  • Surat Nikah
  • Domisili
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi Dinas Sosial

Tersedia cicilan

Berkisar Rp 30-50 jt

Bantuan Adopsi

Permintaan Penetapan Pernikahan
(Umum)

  • KTP Suami Istri
  • KK Pasangan
  • Domisili saat ini
  • Saksi nikah (2 orang)
  • Surat keterangan menikah dari pemuka agama
  • Surat pernyataan menikah dari kelurahan/kantor desa
  • Bukti Nikah Agama
  • Draft Permohonan

Bisa diangsur

Berkisar Rp 10-20 jt

Urus Pengesahan Nikah

Gugatan Wanprestasi
Tindakan Melawan Hukum

  • Identitas (KTP) Penggugat
  • Berkas objek sengketa
  • Alamat terbaru masing-masing pihak
  • Minimal dua orang saksi yang disiapkan
  • Data Terlapor
  • Bukti Perjanjian
  • Surat gugatan

Cicilan tersedia

Estimasi 30-57 Jt

Konsultasi Wanprestasi

Bisnis
Syariah

  • Identitas (KTP) kedua belah pihak
  • Domisili Terkini
  • Bukti perjanjian atau akad syariah
  • Kronologis Sengketa
  • List Saksi
  • Surat gugatan

Bisa diangsur

Perjanjian
Pernikahan

  • Identitas (KTP) kedua belah pihak
  • KK Para Pihak
  • Minimal dua orang saksi yang disiapkan
  • Draf perjanjian pernikahan
  • Dokumen Nikah
  • Surat permohonan

Cicilan tersedia

Berkisar Rp 15-30 jt

Buat Prenup Agreement

Penelantaran
Anak

  • KTP/Identitas kedua belah pihak
  • Kartu Keluarga kedua belah pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Bukti Penelantaran
  • Data Terlapor
  • Saksi Fakta
  • Bukti Lapor Polisi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Estimasi 18-50 Jt

Bantuan Kasus Anak

Perkawinan Kedua/Tambahan
Tanpa Restu

  • KTP Para Pihak
  • KK
  • Dokumen/Buku Nikah
  • Bukti pernikahan poligami tanpa izin istri
  • Domisili Terkini
  • Laporan Polisi
  • Daftar saksi

Bisa diangsur

Berkisar Rp 30-50 jt

Konsultasi Poligami

Sengketa
Wakaf & Hibah

  • KTP Para Pihak
  • Akta Hibah atau Wakaf
  • Uraian kronologi perkara
  • Domisili
  • Bukti Sengketa
  • List Saksi
  • Surat gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Biaya 20-30 Jt

Bantuan Hukum Hibah

Kasus
Warisan

  • KTP Para Ahli Waris
  • Akta kelahiran penggugat/pemohon ahli waris
  • KTP Almarhum
  • Salinan buku nikah atau akta perkawinan pewaris
  • Kartu keluarga pewaris dan ahli waris
  • Domisili Pihak Terkait
  • Akta Kematian
  • Lokasi dan alamat jelas harta peninggalan pewaris
  • Fatwa Waris/SK Ahli Waris
  • Bukti kepemilikan harta benda pewaris
  • Minimal dua saksi yang akan dihadirkan
  • Draft Gugatan Waris

Tersedia angsuran

Berkisar Rp 50-100 jt

Konsultasi Kasus Warisan
Perkara Hukum Lainnnya CTA Perkara Hukum Lainnya

Solusi Hukum Online maupun Pertemuan Langsung

Sampaikan persoalan hukum yang Anda alami dengan mudah, sebab kini tersedia layanan online yang fleksibel sesuai kebutuhan. Jika Anda lebih nyaman bertemu langsung (offline), kami siap menyesuaikan waktu dan tempat pertemuan. Kami sediakan pengacara andalan terbaik dari tim kami.

Foto CTA Lawyer Keluarga

Nilai Utama Pengacara yang Kami Pegang Teguh

Jasa Hukum Perceraian, Kepengasuhan dan Adopsi Anak, Pembagian Harta Bersama, serta Kewarisan di Jakarta

Komitmen kami adalah memberikan layanan hukum terbaik dan penuh integritas.

Amanah

Prioritas kami adalah komunikasi transparan dan selalu memberikan yang terbaik untuk setiap klien guna membangun kepercayaan.

Kompeten

Berbekal pengalaman panjang, kami menjunjung tinggi profesionalisme dalam menyelesaikan setiap masalah hukum klien.

Totalitas

Kami selalu memberikan yang terbaik dengan usaha maksimal untuk mewujudkan visi yakni membantu sebanyak mungkin klien dengan berpegang pada kebenaran.

Tim Pengacara

Foto Pengacara Rahmat Ramdani

Rahmat Ramdani

Foto Pengacara Zekha Nanda

Zekha Nanda

Foto Pengacara R. R. Krisna B. R.

R. R. Krisna B. R.

Foto Pengacara Dede

Dede

Foto Pengacara S. Juariatunnuriah

S. Juariatunnuriah

Foto Pengacara Rahmat Hidayat

Rahmat Hidayat

Partnership

Coretan judul section partnership
Partnership RHS Law & Co Partnership Law Firm Rahmat Ramdani Partnership Kahfi Muhson and Colleagues Partnership SH Advokat and Law Consultant