Pengacara Perceraian
Konsultan Hukum Keluarga
Lawyer Keluarga merupakan firma hukum keluarga yang berpusat di Jakarta, berfokus pada penanganan kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah.
Kami telah mendampingi ribuan keluarga menyelesaikan persoalan hukum keluarga dengan layanan yang profesional, beretika, dan pastinya menjaga kerahasiaan semua klien. Itulah yang membuat kami menjadi pengacara perceraian terbaik di Jakarta dan sekitarnya.
Langsung hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendapatkan konsultasi gratis sekarang juga!
Konsultasi GratisSolusi Masalah Keluarga
Perkara
Cerai
- Identitas Suami & Istri
- Kartu Keluarga
- Domisili terkini para pihak
- Siapkan 2 orang saksi
- Buku Nikah (Muslim) atau Akta Perkawinan (Non-Muslim)
- Bukti alasan perceraian
- Draf Gugatan Cerai
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kasus
Janji Perkawinan
- KTP kedua belah pihak
- Dokumen KK
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Cerita urutan kejadian
- Identitas lengkap terlapor
- Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Bukti LP
- Bukti perselingkuhan
- List saksi-saksi
Bisa diangsur 3-4x
Gugatan Harta
Harta Bersama
- Identitas Para Pihak
- Dokumen KK
- Domisili terkini
- Putusan & Akta Perceraian
- Saksi minimal 2 orang
- Dokumen Aset
- Kuitansi pembelian
- Alamat jelas lokasi harta bersama
- Surat Gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Pengajuan
Perubahan Nama
- KTP asli pemohon
- Dokumen KK
- Akte Lahir
- Dokumen pendukung seperti ijazah sekolah atau kuliah
- Draft permohonan
- Alasan Ganti Nama Tertulis
- Surat Pengantar Kelurahan
Tersedia opsi cicilan
Gugatan Cerai
Rebut Hak Asuh
- KTP Penggugat dan Tergugat
- Kartu Keluarga
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Minimal 2 orang saksi
- Buku Nikah (untuk perceraian Muslim)
- Akta Nikah Sipil
- Akta Perkawinan atau Surat Keterangan Menikah dari lembaga agama
- Bukti alasan perceraian
- Akte Lahir Anak
- Surat Gugatan/Permohonan Perceraian
Bisa diangsur 3-4x
Permohonan Pengesahan Nikah
(Muslim Only)
- Identitas (KTP) masing-masing pihak
- Dokumen Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Domisili saat ini
- Saksi nikah (min 2 orang)
- Surat keterangan menikah dari kelurahan/kantor desa
- Surat keterangan dari KUA
- Bukti Nikah Siri
- Draft permohonan itsbat
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kasus KDRT
Rumah Tangga
- Identitas Pelapor & Terlapor
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Data diri pelaku
- Urutan kejadian perkara
- Alamat terbaru pihak yang terlibat
- Bukti Visum Dokter
- Daftar saksi
- Bukti Laporan Polisi
Pembayaran bisa diangsur
Pengangkatan
Adopsi
- KTP/Identitas para pihak
- KK Pemohon
- Buku/Akta Nikah
- Alamat tetap atau terbaru para pihak
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Surat Keterangan Penghasilan
- Surat Rekomendasi Dinas Sosial
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Pengesahan Nikah
(Umum)
- Identitas (KTP) masing-masing pihak
- KK Pasangan
- Domisili saat ini
- Minimal dua orang saksi yang disiapkan
- Surat keterangan menikah dari pemuka agama
- Surat Pengantar Kelurahan
- Bukti Nikah Agama
- Surat permohonan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Gugatan Wanprestasi
Tindakan Melawan Hukum
- Identitas (KTP) Penggugat
- Berkas objek sengketa
- Domisili Tergugat
- Minimal dua orang saksi yang disiapkan
- Data Terlapor
- Draf perjanjian atau kesepakatan
- Surat gugatan
Cicilan tersedia
Sengketa
Usaha Syariah
- Identitas (KTP) kedua belah pihak
- Alamat terkini masing-masing pihak
- Dokumen Akad
- Kronologis Sengketa
- Daftar saksi
- Surat gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kesepakatan
Pranikah
- Identitas (KTP) kedua belah pihak
- Dokumen Kartu Keluarga masing-masing pihak
- Saksi (2 orang)
- Konsep Perjanjian
- Buku Nikah atau Akta Pernikahan
- Surat permohonan
Cicilan tersedia
Pengabaian
Anak
- KTP/Identitas kedua belah pihak
- KK
- Akta Kelahiran Anak
- Bukti Penelantaran
- Data Terlapor
- Daftar saksi
- Bukti Lapor Polisi
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Perkawinan Kedua/Tambahan
Tanpa Restu
- KTP Para Pihak
- KK
- Dokumen/Buku Nikah
- Bukti Poligami
- Domisili Terkini
- Bukti Lapor
- Saksi
Bisa diangsur
Sengketa
Hibah/Wakaf
- Identitas (KTP) kedua belah pihak
- Akta Hibah atau Wakaf
- Uraian kronologi perkara
- Alamat terkini masing-masing pihak
- Bukti Sengketa
- Daftar saksi yang akan dihadirkan
- Draft Gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kasus
Warisan
- KTP Para Ahli Waris
- Akte Lahir Ahli Waris
- KTP Almarhum
- Salinan buku nikah atau akta perkawinan pewaris
- KK Pewaris & Ahli Waris
- Alamat mutakhir penggugat, tergugat, atau pemohon ahli waris
- Surat kematian pewaris
- Lokasi dan alamat jelas harta peninggalan pewaris
- Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan setempat
- Sertifikat Harta Warisan
- Saksi (2 orang)
- Surat permohonan atau gugatan
Tersedia angsuran
Konsultasi Hukum Online atau Temui Kami Langsung
Ceritakan kasus hukum Anda tanpa ribet, sebab kini tersedia layanan online yang fleksibel sesuai kebutuhan. Selain itu, bagi Anda yang ingin melakukan konsultasi secara tatap muka langsung bisa menentukan tempat dan waktunya. Kami sediakan pengacara andalan berpengalaman untuk membantu Anda.
Prinsip Kerja Kami Sebagai Advokat Profesional
Jasa Hukum Perceraian, Kepengasuhan dan Adopsi Anak, Pembagian Harta Bersama, serta Kewarisan di Jakarta
Kami senantiasa berusaha menghadirkan pelayanan yang unggul dan profesional.
Terpercaya
Prioritas kami adalah komunikasi transparan dan selalu memberikan yang terbaik untuk setiap klien guna membangun kepercayaan.
Profesional
Dengan jam terbang tinggi, profesionalitas menjadi landasan utama kami dalam melayani kebutuhan hukum Anda.
Berdedikasi Penuh
Kami selalu memberikan yang terbaik dengan usaha maksimal untuk mewujudkan visi yakni membantu sebanyak mungkin klien dengan berpegang pada kebenaran.
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat



