Pengacara Perceraian
Konsultan Hukum Keluarga
Lawyer Keluarga merupakan firma hukum keluarga yang berpusat di Jakarta, berfokus pada penanganan kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah.
Kami telah mendampingi ribuan keluarga menyelesaikan persoalan hukum keluarga dengan layanan yang profesional, beretika, dan pastinya menjaga kerahasiaan semua klien. Itulah yang membuat kami menjadi pengacara perceraian terbaik di Jakarta dan sekitarnya.
Langsung hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendapatkan konsultasi gratis sekarang juga!
Konsultasi GratisSolusi Masalah Keluarga
Kasus
Cerai
- Identitas Suami & Istri
- Dokumen KK
- Domisili terkini para pihak
- Siapkan 2 orang saksi
- Buku Nikah (Muslim) atau Akta Perkawinan (Non-Muslim)
- Dokumen pendukung gugatan
- Draf Gugatan Cerai
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Perkara
Janji Perkawinan
- Identitas Para Pihak
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Kronologi kejadian perkara
- Data diri pihak ketiga
- Dokumen Perkawinan
- Bukti LP
- Bukti adanya hubungan badan
- List saksi-saksi
Bisa diangsur 3-4x
Proses Pembagian
Gono Gini
- Identitas Para Pihak
- Dokumen KK
- Alamat terbaru kedua pihak
- Putusan & Akta Perceraian
- Saksi minimal 2 orang
- Bukti dokumen kepemilikan harta
- Bukti pembayaran/pembelian harta
- Lokasi aset
- Draft Gugatan Harta
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Pengajuan
Ganti Nama
- KTP asli pemohon
- Dokumen KK
- Dokumen Akta kelahiran
- Ijazah/Dokumen Pendukung
- Surat permohonan
- Bukti dokumen alasan penggantian nama
- Surat Pengantar Kelurahan
Tersedia opsi cicilan
Gugatan Cerai
Penetapan Hak Asuh Anak
- Identitas Suami Istri
- Kartu Keluarga
- Domisili para pihak
- Dua saksi
- Buku Nikah Asli
- Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
- Akta Perkawinan atau Surat Keterangan Menikah dari lembaga agama
- Bukti alasan perceraian
- Akte Lahir Anak
- Surat Gugatan/Permohonan Perceraian
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Permohonan Pengesahan Nikah
(Muslim Only)
- Identitas (KTP) masing-masing pihak
- KK Pasangan
- Alamat terbaru para pihak
- Saksi nikah (min 2 orang)
- Surat Pengantar Kelurahan
- Rekomendasi KUA
- Bukti Nikah Siri
- Surat permohonan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kasus KDRT
Rumah Tangga
- KTP kedua belah pihak
- Dokumen KK
- Bukti Nikah
- Identitas lengkap terlapor
- Kronologi Terjadinya Kasus
- Domisili saat ini
- Hasil Visum
- Saksi mata
- Laporan Tindak Pidana
Pembayaran bisa diangsur
Permintaan
Adopsi
- KTP Orang Tua Angkat & Kandung
- Kartu Keluarga
- Buku/Akta Nikah
- Domisili
- SKCK
- Surat Keterangan Penghasilan
- Rekomendasi Dinsos
Tersedia cicilan
Permintaan Penetapan Pernikahan
(Non Muslim)
- KTP Suami Istri
- KK Pasangan
- Domisili saat ini
- Saksi nikah (2 orang)
- Surat keterangan menikah dari pemuka agama
- Surat pernyataan menikah dari kelurahan/kantor desa
- Bukti perkawinan yang belum tercatat
- Draft Permohonan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Gugatan Wanprestasi
Tindakan Melawan Hukum
- Identitas (KTP) Penggugat
- Dokumen terkait objek perkara
- Domisili Tergugat
- Saksi (min 2 orang)
- Identitas (KTP) Tergugat
- Bukti Perjanjian
- Surat gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Sengketa
Syariah
- Identitas (KTP) kedua belah pihak
- Alamat terkini masing-masing pihak
- Bukti perjanjian atau akad syariah
- Kronologis Sengketa
- Daftar saksi
- Draft Gugatan Syariah
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Perjanjian
Pernikahan
- Identitas (KTP) kedua belah pihak
- KK Para Pihak
- Minimal dua orang saksi yang disiapkan
- Draf perjanjian pernikahan
- Dokumen Nikah
- Draft Permohonan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Penelantaran
Buah Hati
- KTP/Identitas kedua belah pihak
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Akta Kelahiran Anak
- Bukti Penelantaran
- Data Terlapor
- Daftar saksi
- Bukti Lapor Polisi
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Poligami
Tanpa Izin Istri Sah
- KTP Para Pihak
- KK
- Buku Nikah Asli
- Bukti pernikahan poligami tanpa izin istri
- Domisili Terkini
- Bukti Lapor
- Saksi
Bisa diangsur
Sengketa
Hibah/Wakaf
- KTP Para Pihak
- Akta Hibah atau Wakaf
- Kronologis Sengketa
- Domisili
- Bukti-bukti terjadinya sengketa hibah/wakaf
- Daftar saksi yang akan dihadirkan
- Draft Gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Sengketa
Warisan
- Identitas KTP penggugat–tergugat atau pemohon ahli waris
- Akte Lahir Ahli Waris
- Identitas (KTP) pewaris
- Buku Nikah Pewaris
- Kartu keluarga pewaris dan ahli waris
- Domisili Pihak Terkait
- Akta Kematian
- Lokasi dan alamat jelas harta peninggalan pewaris
- Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan setempat
- Sertifikat Harta Warisan
- Minimal dua saksi yang akan dihadirkan
- Draft Gugatan Waris
Tersedia angsuran
Layanan Konsultasi Hukum Daring & Tatap Muka
Uraikan masalah hukum yang sedang Anda hadapi kepada kami tidak perlu lagi repot, sebab kini tersedia layanan online yang fleksibel sesuai kebutuhan. Jika Anda lebih nyaman bertemu langsung (offline), silakan atur jadwal dan lokasi pertemuan sesuai keinginan. Tim advokat terbaik siap kami hadirkan terbaik dari tim kami.
Prinsip Kerja Kami Sebagai Advokat Profesional
Layanan Hukum untuk Perceraian, Hak Asuh, Adopsi, Harta Gono-Gini, dan Waris di Jakarta
Kami senantiasa berusaha menghadirkan pelayanan yang unggul dan profesional.
Dapat Diandalkan
Prioritas kami adalah komunikasi transparan dan selalu memberikan yang terbaik untuk setiap klien guna membangun kepercayaan.
Profesional
Dengan jam terbang tinggi, profesionalitas menjadi landasan utama kami dalam melayani kebutuhan hukum Anda.
Totalitas
Dedikasi penuh kami curahkan untuk membantu klien mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat



