Pengacara Lawyer Jakarta & Konsultasi Hukum Keluarga
Pengacara Lawyer Jakarta & Konsultasi Hukum Keluarga

Pengacara Perceraian
Konsultan Hukum Keluarga

Lawyer Keluarga merupakan firma hukum keluarga yang berpusat di Jakarta, berfokus pada penanganan kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah.

Kami telah mendampingi ribuan keluarga menyelesaikan persoalan hukum keluarga dengan layanan yang profesional, beretika, dan pastinya menjaga kerahasiaan semua klien. Itulah yang membuat kami menjadi pengacara perceraian terbaik di Jakarta dan sekitarnya.

Langsung hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendapatkan konsultasi gratis sekarang juga!

Konsultasi Gratis

Layanan Lawyer Keluarga

Urusan
Cerai

  • KTP Penggugat & Tergugat
  • Dokumen KK
  • Alamat terbaru masing-masing pihak
  • Siapkan 2 orang saksi
  • Buku Nikah (Muslim) atau Akta Perkawinan (Non-Muslim)
  • Bukti alasan perceraian
  • Surat Gugatan/Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Berkisar Rp 8-17 jt

Konsultasi Perceraian

Perselingkuhan/Pelanggaran
Perselingkuhan

  • KTP kedua belah pihak
  • Dokumen KK
  • Alamat terbaru masing-masing pihak
  • Cerita urutan kejadian
  • Identitas lengkap terlapor
  • Dokumen Perkawinan
  • Bukti LP
  • Bukti adanya hubungan badan
  • Daftar saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Berkisar Rp 12-50 jt

Bantuan Kasus Selingkuh

Gugatan Harta
Gono Gini

  • KTP Penggugat & Tergugat
  • Dokumen KK
  • Domisili terkini
  • Putusan & Akta Perceraian
  • Saksi minimal 2 orang
  • Bukti dokumen kepemilikan harta
  • Kuitansi pembelian
  • Alamat jelas lokasi harta bersama
  • Draft Gugatan Harta

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Pengajuan
Perubahan Nama

  • Identitas (KTP) pemohon
  • Dokumen KK
  • Dokumen Akta kelahiran
  • Dokumen pendukung seperti ijazah sekolah atau kuliah
  • Surat permohonan
  • Alasan Ganti Nama Tertulis
  • Surat keterangan permohonan ganti nama dari kelurahan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Permohonan Cerai &
Rebut Hak Asuh

  • KTP Penggugat dan Tergugat
  • Kartu Keluarga
  • Alamat terbaru masing-masing pihak
  • Minimal 2 orang saksi
  • Buku Nikah (untuk perceraian Muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Akta Perkawinan atau Surat Keterangan Menikah dari lembaga agama
  • Bukti penyebab cerai
  • Akta/Bukti Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/Permohonan Perceraian

Bisa diangsur 3-4x

Itsbat Nikah
(Khusus Muslim)

  • Identitas (KTP) masing-masing pihak
  • Dokumen Kartu Keluarga kedua belah pihak
  • Alamat terbaru para pihak
  • Saksi nikah (min 2 orang)
  • Surat keterangan menikah dari kelurahan/kantor desa
  • Surat keterangan dari KUA
  • Bukti perkawinan yang belum tercatat
  • Surat permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Kasus KDRT
keluarga (KDRT)

  • KTP kedua belah pihak
  • Kartu Keluarga kedua belah pihak
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap terlapor
  • Urutan kejadian perkara
  • Domisili saat ini
  • Hasil Visum
  • Saksi mata
  • Laporan Tindak Pidana

Pembayaran bisa diangsur

Estimasi 33-50 Jt

Konsultasi KDRT

Permintaan
Adopsi

  • KTP/Identitas para pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku/Akta Nikah
  • Alamat tetap atau terbaru para pihak
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Slip Gaji
  • Rekomendasi Dinsos

Tersedia cicilan

Permintaan Penetapan Pernikahan
(Umum)

  • KTP Suami Istri
  • Kartu Keluarga kedua belah pihak
  • Alamat terkini para pihak
  • Saksi nikah (2 orang)
  • Surat keterangan menikah dari pemuka agama
  • Surat pernyataan menikah dari kelurahan/kantor desa
  • Bukti Nikah Agama
  • Draft Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Estimasi 10-20 Jt

Urus Pengesahan Nikah

Perkara Wanprestasi /
Tindakan Melawan Hukum

  • KTP Pelapor
  • Dokumen terkait objek perkara
  • Domisili Tergugat
  • Minimal dua orang saksi yang disiapkan
  • Identitas (KTP) Tergugat
  • Draf perjanjian atau kesepakatan
  • Surat gugatan

Cicilan tersedia

Estimasi 30-57 Jt

Bantuan Hukum PMH

Sengketa
Syariah

  • Identitas (KTP) kedua belah pihak
  • Alamat terkini masing-masing pihak
  • Dokumen Akad
  • Uraian kronologi perkara
  • Daftar saksi
  • Surat gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Perjanjian
Pernikahan

  • Identitas (KTP) kedua belah pihak
  • Dokumen Kartu Keluarga masing-masing pihak
  • Saksi (2 orang)
  • Konsep Perjanjian
  • Dokumen Nikah
  • Surat permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Penelantaran
Buah Hati

  • KTP/Identitas kedua belah pihak
  • KK
  • Dokumen Anak
  • Bukti Penelantaran
  • Data Terlapor
  • Daftar saksi
  • Laporan Tindak Pidana

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Berkisar Rp 18-50 jt

Konsultasi Pengabaian Anak

Poligami
Tanpa Izin Istri Sah

  • Identitas Pihak yang Terkait
  • KK
  • Dokumen/Buku Nikah
  • Bukti pernikahan poligami tanpa izin istri
  • Domisili Terkini
  • Laporan Polisi
  • Daftar saksi

Bisa diangsur

Biaya 30-50 Jt

Konsultasi Poligami

Perselisihan
Hibah/Wakaf

  • Identitas (KTP) kedua belah pihak
  • Akta Hibah atau Wakaf
  • Kronologis Sengketa
  • Alamat terkini masing-masing pihak
  • Bukti Sengketa
  • Daftar saksi yang akan dihadirkan
  • Surat gugatan

Tersedia Cicilan

Biaya 20-30 Jt

Bantuan Hukum Hibah

Sengketa
Warisan

  • Identitas KTP penggugat–tergugat atau pemohon ahli waris
  • Akta kelahiran penggugat/pemohon ahli waris
  • KTP Almarhum
  • Salinan buku nikah atau akta perkawinan pewaris
  • KK Pewaris & Ahli Waris
  • Domisili Pihak Terkait
  • Surat kematian pewaris
  • Daftar Aset Warisan
  • Fatwa Waris/SK Ahli Waris
  • Sertifikat Harta Warisan
  • Saksi (2 orang)
  • Draft Gugatan Waris

Tersedia angsuran

Berkisar Rp 50-100 jt

Konsultasi Kasus Warisan
Layanan Hukum Lainnya CTA Perkara Hukum Lainnya

Konsultasi Hukum Online atau Temui Kami Langsung

Uraikan masalah hukum yang sedang Anda hadapi kepada kami tidak perlu lagi repot, melalui konsultasi daring yang praktis dan efisien. Bagi yang menghendaki pertemuan langsung, silakan atur jadwal dan lokasi pertemuan sesuai keinginan. Tim advokat terbaik siap kami hadirkan profesional untuk membantu Anda.

Foto CTA Lawyer Keluarga

Prinsip Kerja Kami Sebagai Advokat Profesional

Jasa Hukum Perceraian, Kepengasuhan dan Adopsi Anak, Pembagian Harta Bersama, serta Kewarisan di Jakarta

Komitmen kami adalah memberikan layanan hukum terbaik dan penuh integritas.

Dapat Diandalkan

Kami mengutamakan kejujuran dan transparansi dalam setiap penanganan kasus demi menjaga kepercayaan klien.

Profesional

Berbekal pengalaman panjang, kami menjunjung tinggi profesionalisme dalam menyelesaikan setiap masalah hukum klien.

Totalitas

Dedikasi penuh kami curahkan untuk membantu klien mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.

Tim Pengacara

Foto Pengacara Rahmat Ramdani

Rahmat Ramdani

Foto Pengacara Zekha Nanda

Zekha Nanda

Foto Pengacara R. R. Krisna B. R.

R. R. Krisna B. R.

Foto Pengacara Dede

Dede

Foto Pengacara S. Juariatunnuriah

S. Juariatunnuriah

Foto Pengacara Rahmat Hidayat

Rahmat Hidayat

Partnership

Coretan judul section partnership
Partnership RHS Law & Co Partnership Law Firm Rahmat Ramdani Partnership Kahfi Muhson and Colleagues Partnership SH Advokat and Law Consultant