Pengacara Perceraian
Konsultan Hukum Keluarga
Lawyer Keluarga merupakan firma hukum keluarga yang berpusat di Jakarta, berfokus pada penanganan kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah.
Kami telah mendampingi ribuan keluarga menyelesaikan persoalan hukum keluarga dengan layanan yang profesional, beretika, dan pastinya menjaga kerahasiaan semua klien. Itulah yang membuat kami menjadi pengacara perceraian terbaik di Jakarta dan sekitarnya.
Langsung hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendapatkan konsultasi gratis sekarang juga!
Konsultasi GratisLayanan Pengacara Keluarga
Perkara
Cerai
- KTP Penggugat & Tergugat
- Kartu Keluarga
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Siapkan 2 orang saksi
- Buku Nikah (Muslim) atau Akta Perkawinan (Non-Muslim)
- Dokumen pendukung gugatan
- Draf Gugatan Cerai
Pembayaran bisa diangsur 3-4x
Perselingkuhan/Pelanggaran
Perselingkuhan
- KTP kedua belah pihak
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Domisili Terkini
- Kronologi kejadian perkara
- Data diri pihak ketiga
- Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Laporan Polisi
- Bukti adanya hubungan badan
- Daftar saksi
Bisa diangsur 3-4x
Gugatan Harta
Harta Bersama
- Identitas Para Pihak
- Kartu Keluarga
- Alamat terbaru kedua pihak
- Bukti Cerai
- Saksi minimal 2 orang
- Bukti dokumen kepemilikan harta
- Kuitansi pembelian
- Lokasi aset
- Draft Gugatan Harta
Cicilan tersedia 3-4x
Permohonan
Perubahan Nama
- Identitas (KTP) pemohon
- Kartu Keluarga pemohon
- Dokumen Akta kelahiran
- Dokumen pendukung seperti ijazah sekolah atau kuliah
- Surat permohonan
- Bukti dokumen alasan penggantian nama
- Surat keterangan permohonan ganti nama dari kelurahan
Tersedia opsi cicilan
Permohonan Cerai &
Penetapan Hak Asuh Anak
- Identitas Suami Istri
- Dokumen KK
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Dua saksi
- Buku Nikah (untuk perceraian Muslim)
- Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
- Akta Perkawinan atau Surat Keterangan Menikah dari lembaga agama
- Bukti alasan perceraian
- Akte Lahir Anak
- Surat Gugatan/Permohonan Perceraian
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Permohonan Pengesahan Nikah
(Khusus Muslim)
- Identitas (KTP) masing-masing pihak
- Dokumen Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Alamat terbaru para pihak
- Saksi nikah (min 2 orang)
- Surat keterangan menikah dari kelurahan/kantor desa
- Rekomendasi KUA
- Bukti perkawinan yang belum tercatat
- Draft permohonan itsbat
Tersedia opsi cicilan
Kasus KDRT
keluarga (KDRT)
- Identitas Pelapor & Terlapor
- Kartu Keluarga kedua belah pihak
- Buku Nikah/Akta Perkawinan
- Data diri pelaku
- Kronologi Terjadinya Kasus
- Alamat terbaru pihak yang terlibat
- Bukti Visum Dokter
- Daftar saksi
- Bukti Laporan Polisi
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Pengangkatan
Adopsi Anak
- KTP/Identitas para pihak
- KK Pemohon
- Surat Nikah
- Alamat tetap atau terbaru para pihak
- SKCK
- Slip Gaji
- Surat Rekomendasi Dinas Sosial
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Permintaan Penetapan Pernikahan
(Umum)
- KTP Suami Istri
- KK Pasangan
- Domisili saat ini
- Saksi nikah (2 orang)
- Surat Pemberkatan
- Surat pernyataan menikah dari kelurahan/kantor desa
- Bukti Nikah Agama
- Surat permohonan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Perkara Wanprestasi /
& PMH
- KTP Pelapor
- Dokumen terkait objek perkara
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Minimal dua orang saksi yang disiapkan
- Identitas (KTP) Tergugat
- Draf perjanjian atau kesepakatan
- Surat gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Bisnis
Usaha Syariah
- KTP Para Pihak
- Domisili Terkini
- Dokumen Akad
- Kronologis Sengketa
- Daftar saksi
- Surat gugatan
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Kesepakatan
Pranikah
- Identitas (KTP) kedua belah pihak
- Dokumen Kartu Keluarga masing-masing pihak
- Saksi (2 orang)
- Draf perjanjian pernikahan
- Buku Nikah atau Akta Pernikahan
- Draft Permohonan
Cicilan tersedia
Pengabaian
Buah Hati
- KTP Orang Tua
- KK
- Akta Kelahiran Anak
- Bukti Penelantaran
- Data Terlapor
- Saksi Fakta
- Bukti Lapor Polisi
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Perkawinan Kedua/Tambahan
Tanpa Izin Istri Sah
- KTP Para Pihak
- Dokumen/Kartu Keluarga
- Dokumen/Buku Nikah
- Bukti pernikahan poligami tanpa izin istri
- Alamat terbaru masing-masing pihak
- Laporan Polisi
- Daftar saksi
Bisa diangsur
Sengketa
Hibah/Wakaf
- KTP Para Pihak
- Dokumen Wakaf
- Uraian kronologi perkara
- Alamat terkini masing-masing pihak
- Bukti Sengketa
- List Saksi
- Surat gugatan
Tersedia Cicilan
Kasus
Waris
- KTP Para Ahli Waris
- Akte Lahir Ahli Waris
- Identitas (KTP) pewaris
- Salinan buku nikah atau akta perkawinan pewaris
- Kartu keluarga pewaris dan ahli waris
- Domisili Pihak Terkait
- Akta Kematian
- Lokasi dan alamat jelas harta peninggalan pewaris
- Fatwa Waris/SK Ahli Waris
- Sertifikat Harta Warisan
- Minimal dua saksi yang akan dihadirkan
- Draft Gugatan Waris
Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran
Konsultasi Hukum Online atau Temui Kami Langsung
Sampaikan persoalan hukum yang Anda alami dengan mudah, melalui konsultasi daring yang praktis dan efisien. Selain itu, bagi Anda yang ingin melakukan konsultasi secara tatap muka langsung silakan atur jadwal dan lokasi pertemuan sesuai keinginan. Kami sediakan pengacara andalan profesional untuk membantu Anda.
Nilai Utama Pengacara yang Kami Pegang Teguh
Layanan Hukum untuk Perceraian, Hak Asuh, Adopsi, Harta Gono-Gini, dan Waris di Jakarta
Kami berupaya menyajikan bantuan hukum yang berkualitas tinggi dan terpercaya.
Amanah
Komunikasi terbuka dan layanan prima adalah kunci kami dalam membangun rasa percaya dengan klien.
Profesional
Dengan jam terbang tinggi, profesionalitas menjadi landasan utama kami dalam melayani kebutuhan hukum Anda.
Totalitas
Kami selalu memberikan yang terbaik dengan usaha maksimal untuk mewujudkan visi yakni membantu sebanyak mungkin klien dengan berpegang pada kebenaran.
Tim Pengacara
Rahmat Ramdani
Zekha Nanda
R. R. Krisna B. R.
Dede
S. Juariatunnuriah
Rahmat Hidayat



