Foto Pengacara
Foto Pengacara

Lawyer Jakarta Utara
Spesialis Perceraian, Gono Gini dan Waris

Lawyer Keluarga merupakan firma hukum keluarga yang berpusat di Jakarta Utara, berfokus pada penanganan kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, hingga permohonan isbat nikah.

Kami telah mendampingi ribuan keluarga menyelesaikan persoalan hukum keluarga dengan layanan yang profesional, beretika, dan pastinya menjaga kerahasiaan semua klien. Itulah yang membuat kami menjadi pengacara perceraian terbaik di Jakarta Utara dan sekitarnya.

Langsung hubungi kami di 0858 8090 2802 untuk mendapatkan konsultasi gratis sekarang juga!

Konsultasi Gratis

Jl. Kesatriaan Raya, RT.14/RW.8, Cilincing, Kec. Cilincing, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14120

Layanan Lawyer Keluarga

Perkara
Perceraian

  • KTP Penggugat & Tergugat
  • Kartu Keluarga
  • Alamat terbaru masing-masing pihak
  • Minimal 2 saksi
  • Buku Nikah (Muslim) atau Akta/Surat Keterangan Perkawinan (Non-Muslim)
  • Bukti alasan perceraian
  • Surat Gugatan/Permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Berkisar Rp 8-17 jt

Konsultasi Perceraian

Perselingkuhan/Pelanggaran
Janji Perkawinan

  • KTP kedua belah pihak
  • Kartu Keluarga kedua belah pihak
  • Alamat terbaru masing-masing pihak
  • Kronologi kejadian perkara
  • Identitas lengkap terlapor
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Laporan Polisi
  • Bukti adanya hubungan badan
  • Daftar saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Berkisar Rp 12-50 jt

Konsultasi Perselingkuhan

Proses Pembagian
Harta Bersama

  • KTP Penggugat & Tergugat
  • Kartu Keluarga
  • Alamat terbaru kedua pihak
  • Putusan & Akta Perceraian
  • Minimal 2 saksi
  • Bukti dokumen kepemilikan harta
  • Bukti pembayaran/pembelian harta
  • Alamat jelas lokasi harta bersama
  • Surat Gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Pengajuan
Perubahan Nama

  • Identitas (KTP) pemohon
  • Kartu Keluarga pemohon
  • Dokumen Akta kelahiran
  • Dokumen pendukung seperti ijazah sekolah atau kuliah
  • Surat permohonan
  • Bukti dokumen alasan penggantian nama
  • Surat keterangan permohonan ganti nama dari kelurahan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Permohonan Cerai &
Penetapan Hak Asuh Anak

  • KTP Penggugat dan Tergugat
  • Kartu Keluarga
  • Alamat terbaru masing-masing pihak
  • Minimal 2 orang saksi
  • Buku Nikah (untuk perceraian Muslim)
  • Akta Perkawinan (perceraian non muslim)
  • Akta Perkawinan atau Surat Keterangan Menikah dari lembaga agama (untuk perceraian Non-Muslim)
  • Bukti alasan perceraian
  • Akta/Bukti Kelahiran Anak
  • Surat Gugatan/Permohonan Perceraian

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Permohonan Pengesahan Nikah
(Muslim Only)

  • Identitas (KTP) masing-masing pihak
  • Dokumen Kartu Keluarga kedua belah pihak
  • Alamat terbaru para pihak
  • Minimal dua orang saksi yang disiapkan
  • Surat keterangan menikah dari kelurahan/kantor desa
  • Surat keterangan dari KUA
  • Bukti perkawinan yang belum tercatat
  • Surat permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Tindak Kekerasan dalam keluarga
KDRT

  • KTP kedua belah pihak
  • Kartu Keluarga kedua belah pihak
  • Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Identitas lengkap terlapor
  • Kronologi Terjadinya Kasus
  • Alamat terbaru pihak yang terlibat
  • Hasil Visum
  • Daftar saksi
  • Laporan Tindak Pidana

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Berkisar Rp 33-50 jt

Konsultasi KDRT

Permintaan
Adopsi Anak

  • KTP/Identitas para pihak
  • Kartu Keluarga
  • Buku/Akta Nikah
  • Alamat tetap atau terbaru para pihak
  • SKCK
  • Surat Keterangan Penghasilan
  • Surat Rekomendasi Dinas Sosial

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Permintaan Penetapan Pernikahan
(Non Muslim)

  • Identitas (KTP) masing-masing pihak
  • Kartu Keluarga kedua belah pihak
  • Alamat terkini para pihak
  • Minimal dua orang saksi yang disiapkan
  • Surat keterangan menikah dari pemuka agama
  • Surat pernyataan menikah dari kelurahan/kantor desa
  • Bukti perkawinan yang belum tercatat
  • Surat permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Perkara Wanprestasi /
Tindakan Melawan Hukum

  • Identitas (KTP) Penggugat
  • Dokumen terkait objek perkara
  • Alamat terbaru masing-masing pihak
  • Minimal dua orang saksi yang disiapkan
  • Identitas (KTP) Tergugat
  • Draf perjanjian atau kesepakatan
  • Surat gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Berkisar Rp 30-57 jt

Konsultasi Wanprestasi

Sengketa
Usaha Syariah

  • Identitas (KTP) kedua belah pihak
  • Alamat terkini masing-masing pihak
  • Bukti perjanjian atau akad syariah
  • Uraian kronologi perkara
  • Daftar saksi
  • Surat gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Kesepakatan
Pernikahan

  • Identitas (KTP) kedua belah pihak
  • Dokumen Kartu Keluarga masing-masing pihak
  • Minimal dua orang saksi yang disiapkan
  • Draf perjanjian pernikahan
  • Buku Nikah atau Akta Pernikahan
  • Surat permohonan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Pengabaian
Anak

  • KTP/Identitas kedua belah pihak
  • Kartu Keluarga kedua belah pihak
  • Akta Kelahiran Anak
  • Dokumen bukti penelantaran anak
  • Identitas lengkap terlapor kasus
  • Daftar saksi
  • Laporan Tindak Pidana

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Berkisar Rp 18-50 jt

Konsultasi Pengabaian Anak

Perkawinan Kedua/Tambahan
Tanpa Izin Istri Sah

  • Identitas Pihak yang Terkait
  • Dokumen/Kartu Keluarga
  • Dokumen/Buku Nikah
  • Bukti pernikahan poligami tanpa izin istri
  • Alamat terbaru masing-masing pihak
  • Laporan Polisi
  • Daftar saksi

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Perselisihan
Hibah/Wakaf

  • Identitas (KTP) kedua belah pihak
  • Akta Hibah atau Wakaf
  • Uraian kronologi perkara
  • Alamat terkini masing-masing pihak
  • Bukti-bukti terjadinya sengketa hibah/wakaf
  • Daftar saksi yang akan dihadirkan
  • Surat gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Kasus
Warisan

  • Identitas KTP penggugat–tergugat atau pemohon ahli waris
  • Akta kelahiran penggugat/pemohon ahli waris
  • Identitas (KTP) pewaris
  • Salinan buku nikah atau akta perkawinan pewaris
  • Kartu keluarga pewaris dan ahli waris
  • Alamat mutakhir penggugat, tergugat, atau pemohon ahli waris
  • Surat kematian pewaris
  • Lokasi dan alamat jelas harta peninggalan pewaris
  • Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan setempat
  • Bukti kepemilikan harta benda pewaris
  • Minimal dua saksi yang akan dihadirkan
  • Surat permohonan atau gugatan

Dapat dicicil 3 s/d 4 kali pembayaran

Berkisar Rp 50-100 jt

Konsultasi Kasus Warisan
Perkara Hukum Lainnnya CTA Perkara Hukum Lainnya

Konsultasi Hukum Online atau Temui Kami Langsung

Uraikan masalah hukum yang sedang Anda hadapi kepada kami tidak perlu lagi repot, karena bisa dilakukan secara online dan menyesuaikan dengan kebutuhan Anda. Selain itu, bagi Anda yang ingin melakukan konsultasi secara tatap muka langsung bisa menentukan tempat dan waktunya. Kami akan siapkan tim pengacara terbaik dari tim kami.

Foto CTA Lawyer Keluarga

Value Sebagai Pengacara yang Selalu Kami Junjung

Jasa Hukum Perceraian, Kepengasuhan dan Adopsi Anak, Pembagian Harta Bersama, serta Kewarisan di Jakarta

Kami senantiasa berusaha menghadirkan pelayanan yang unggul dan profesional.

Terpercaya

Prioritas kami adalah komunikasi transparan dan selalu memberikan yang terbaik untuk setiap klien guna membangun kepercayaan.

Profesional

Pengalaman bertahun-tahun yang dimiliki membuat kami selalu memprioritaskan profesionalitas di atas segalanya untuk membantu kebutuhan klien.

Totalitas

Kami selalu memberikan yang terbaik dengan usaha maksimal untuk mewujudkan visi yakni membantu sebanyak mungkin klien dengan berpegang pada kebenaran.

Tim Pengacara

Foto Pengacara Rahmat Ramdani

Rahmat Ramdani

Foto Pengacara Zekha Nanda

Zekha Nanda

Foto Pengacara R. R. Krisna B. R.

R. R. Krisna B. R.

Foto Pengacara Dede

Dede

Foto Pengacara S. Juariatunnuriah

S. Juariatunnuriah

Foto Pengacara Rahmat Hidayat

Rahmat Hidayat